Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengeluarkan peringatan serius mengenai meningkatnya kasus penipuan yang mengaku berasal dari institusi tersebut. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati menghadapi individu yang mengaku sebagai pegawai atau pejabat pajak.
Baca juga: Pentingnya Self Love untuk Hubungan yang Sehat
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengungkapkan bahwa para pelaku penipuan sering memanfaatkan isu terkini untuk memperdaya korban. Modus-modus penipuan ini mencakup permintaan konfirmasi data perpajakan dan informasi terkait aplikasi Coretax DJP.
Modus Operandi Penipuan yang Populer
Inge mengidentifikasi beberapa modus penipuan yang sering dijumpai. Salah satunya adalah penipuan melalui aplikasi WhatsApp, di mana pelaku meminta korban untuk mengunduh file dengan format .apk.
Selain itu, ada modus yang mengirimkan tautan untuk mengunduh aplikasi M-Pajak palsu. Penawaran ini biasanya berkaitan dengan pelunasan tagihan pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Kasus lain yang melibatkan penipuan ditemukan dalam komunikasi langsung via telepon. Dalam skenario ini, pelaku akan meminta transfer sejumlah uang dengan merujuk pada nama pejabat atau pegawai DJP.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat Populer di Kalangan Pecinta Kebugaran
Langkah-Langkah Pengamanan dari DJP
DJP menekankan betapa pentingnya masyarakat untuk melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima. Inge menyarankan agar individu yang menerima permintaan tidak dikenal untuk melakukan konfirmasi melalui kanal resmi.
Salah satu langkah yang dapat diambil adalah mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan informasi akurat. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui email ke alamat pengaduan@pajak.go.id.
Platform media sosial, misalnya akun X @kring_pajak, serta situs pengaduan.pajak.go.id juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan klarifikasi dan pengaduan terkait penipuan.
Pelaporan dan Penanganan Informasi Mencurigakan
Bagi mereka yang menjadi korban atau menemukan informasi mencurigakan, DJP mengajak untuk melaporkan tindak penipuan tersebut. Kementerian Komunikasi dan Digital menyediakan dua platform: aduannomor.id untuk melaporkan nomor telepon penipu dan aduankonten.id untuk mengadukan konten serta tautan penipuan.
Dengan adanya pelaporan dari masyarakat, diharapkan ruang gerak pelaku penipuan dapat dipersempit. Kesadaran kolektif masyarakat merupakan langkah preventif penting dalam menghadapi ancaman penipuan ini.
Baca juga: Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji, Kontroversi Memicu Respons Publik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: