Kementerian Agama (Kemenag) mengonfirmasi bahwa hilal yang menandai awal Ramadan 1447 Hijriah tidak terlihat di seluruh Indonesia pada sore hari ini.
Baca juga: Uya Kuya Jadi Sorotan Setelah Rumahnya Dijenangi Massa
Dengan merujuk pada perhitungan hisab, Kemenag menyatakan bahwa 1 Ramadan 1447 akan dimulai pada hari Kamis, 19 Februari 2026.
Verifikasi Posisi Hilal
Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Cecep Nurwendaya mengungkapkan bahwa posisi hilal saat ini berada dalam keadaan negatif, artinya tidak terlihat karena berada di bawah ufuk setelah matahari terbenam.
Kriteria visibilitas hilal mengacu pada standar MABIMS yang diterapkan di Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, dengan syarat ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasi lebih dari 6,4 derajat.
Pemantauan ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum sidang isbat yang diadakan oleh Kemenag untuk menetapkan awal bulan Hijriah.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Tidur dengan Tips Fengshui
Proses Penetapan Ramadan
Sidang isbat berfungsi untuk menentukan awal bulan Hijriah, termasuk Ramadan, dapat dilaksanakan melalui metode hisab dan rukyat.
Metode hisab melibatkan perhitungan matematis untuk memprediksi posisi benda langit, sedangkan rukyat adalah pengamatan langsung terhadap hilal.
Sebagaimana dijelaskan oleh Cecep, "Hisab sifatnya informatif, kita memerlukan konfirmasi, verifikasinya adalah rukyat."
Sikap Terhadap Perbedaan Penetapan
Meski Kemenag menetapkan 1 Ramadan 1447 jatuh pada 19 Februari, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah lebih awal menentukan 18 Februari sebagai awal puasa.
Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir, memberikan imbauan kepada umat untuk tetap cerdas dan toleran dalam menghadapi perbedaan, mengatakan, "Di situlah sebagai ruang ijtihad tentu tak perlu saling menyalahkan satu sama lain."
Hal ini mencerminkan dinamika dalam penentuan awal Ramadan di Indonesia dan pentingnya saling pengertian antar kelompok.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: