Polisi Jawa Barat melakukan penggerebekan di sebuah pabrik mi di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada 19 Februari 2026. Pabrik ini diduga mengandung formalin dan boraks dalam produk mi basah yang dihasilkannya.
Baca juga: Denza Luncurkan Versi Terbaru D9 dengan Harga Terjangkau di China
Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait penggunaan bahan kimia berbahaya yang berlangsung selama sembilan bulan.
Penyelidikan Terhadap Praktik Ilegal
Menurut AKBP Dr. Wirdhanto Hadicaksono, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Pelaksanaan penyelidikan kemudian mengungkap bahwa pabrik telah menggunakan bahan kimia berbahaya sejak Juli 2025.
Bahan tambahan pangan yang dilarang, seperti formalin dan boraks, ditemukan dalam produk mi. Pemilik pabrik berinisial WK telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diketahui memiliki catatan kriminal terkait kasus yang sama sebelumnya.
Baca juga: Inovasi Kecerdasan Buatan dalam Perawatan Keguguran
Kondisi Produksi yang Memprihatinkan
Penggerebekan terjadi di sebuah gudang yang sebelumnya berfungsi sebagai kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar. Lokasi ini dinilai sangat tidak higienis dan berpotensi besar membahayakan kesehatan konsumen.
Wirdhanto menjelaskan bahwa WK telah berpindah lokasi produksi hingga lima kali di wilayah Garut untuk menghindari pengawasan. Saat operasi berlangsung, proses produksi tengah dilakukan dengan keterlibatan lima pekerja.
Risiko Kesehatan dari Bahan Berbahaya
Penggunaan cairan yang disebut 'air adonan' oleh WK mengandung air, formalin, boraks, garam, dan pewarna makanan. Kombinasi ini diterapkan untuk memberikan tekstur lebih kenyal pada mi, meskipun berdampak negatif bagi kesehatan.
Pelanggaran ini mengindikasikan ketidakpatuhan serius terhadap standar keamanan pangan. Pihak kepolisian juga menghimbau agar pelaku usaha mematuhi regulasi yang ada dan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Baca juga: Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji, Kontroversi Memicu Respons Publik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: