Seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), DS, menjadi sorotan setelah pernyataannya viral di media sosial.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan yang Mengancam Pengguna Apple
Dalam permintaan maafnya, DS menegaskan bahwa ucapannya tidak bermaksud merendahkan identitas sebagai Warga Negara Indonesia.
Permintaan Maaf Setelah Viral
Pada Jumat, 20 Februari 2026, DS menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagramnya. Dalam klarifikasinya, ia mengatakan, "Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia."
Ia melanjutkan bahwa meskipun ada latar belakang emosi yang melatarinya, dampak dari pernyataan tersebut menjadi tanggung jawabnya. DS juga menyampaikan rasa syukur di bulan Ramadan dan harapannya untuk dapat berkontribusi bagi Indonesia di masa depan.
Baca juga: Koleksi Patung Superhero Anggota DPR RI Dihancurkan Dalam Penjarahan
Reaksi LPDP terhadap Kontroversi
LPDP menyatakan penyesalannya atas polemik yang timbul akibat pernyataan DS. Mereka mengungkapkan, "Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa."
Penjelasan lebih lanjut dari LPDP menegaskan bahwa setiap awardee dan alumni memiliki kewajiban untuk berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun, yang dalam kasus DS berarti lima tahun.
Kepastian Status DS dan Kewajiban Kontribusi
LPDP mengkonfirmasi bahwa DS telah menyelesaikan studinya pada 31 Agustus 2017 dan tidak lagi terikat secara hukum dengan lembaga tersebut. Dalam pernyataan resminya, mereka menyebutkan, "Saudari DS telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan."
Meskipun demikian, LPDP tetap berkomitmen untuk melakukan komunikasi dengan DS untuk mengingatkan kembali bahwa setiap penerima beasiswa memiliki kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: