Kewajiban Alumni Beasiswa LPDP: AP Terancam Imbas Pernyataan Istri tentang Kewarganegaraan Anak
Kasus pasangan suami istri berinisial AP dan DS belakangan ini menjadi sorotan setelah video pernyataan DS beredar luas di media sosial.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Keresahan Masyarakat
Di dalam video tersebut, DS mengungkapkan pandangannya tentang kewarganegaraan anak-anaknya yang dinilai berpotensi berkonsekuensi bagi pengabdian suaminya kepada Indonesia.
Kewajiban Pengabdian Alumni LPDP
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjelaskan bahwa alumni penerima beasiswa seperti AP dan DS pada dasarnya memiliki kewajiban untuk berkontribusi kembali kepada Indonesia sesuai dengan syarat yang berlaku.
Dalam video yang diunggah oleh DS, terdapat kalimat menarik, "I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu." Pernyataan ini menandakan adanya keinginan untuk mengubah kewarganegaraan anak-anaknya.
Walaupun DS telah menyelesaikan masa pengabdian yang ditetapkan, suaminya AP masih harus memenuhi kewajiban yang berlaku, yaitu 2N+1, dan jika tidak, ia dapat menerima konsekuensi yang berat.
Baca juga: Aksi Neofobia di Stasiun Cikini: Pria Melompat ke Atas KRL Viral di Media Sosial
Profil Karier AP dan Implikasi Sanksi
AP adalah alumnus program master dari Utrecht University, Belanda, dengan biaya beasiswa dari LPDP. Ia berhasil meraih gelar Master of Science (MSc) pada tahun 2016 dan melanjutkan untuk mendapatkan gelar Ph.D. pada tahun 2022 di universitas yang sama.
LPDP telah mengonfirmasi bahwa mereka sedang menyelidiki kelanjutan status pengabdian AP. Dalam sebuah pernyataan resmi, LPDP menekankan, "LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi." Pengunduran diri dari kewajiban ini berpotensi mengakibatkan sanksi serius bagi AP.
Prosedur Sanksi bagi Alumni yang Tidak Kembali
LPDP memiliki protokol yang ketat untuk menangani alumni yang tidak kembali ke Indonesia setelah menerima beasiswa. Jika alumni tidak kembali dalam dua kali masa studi, LPDP akan memulai dengan meminta konfirmasi keberadaan alumni tersebut.
Setelah konfirmasi, pihak LPDP dapat mengeluarkan surat peringatan, hingga pada akhirnya dapat menjatuhkan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa jika alumni tidak memenuhi kewajiban.
Data menunjukkan sebanyak 413 penerima beasiswa LPDP belum kembali ke tanah air. Direktur LPDP, Dwi Larso, menjelaskan, "Ada sejumlah alasan mengapa alumni belum pulang, termasuk kondisi kesehatan atau urusan pribadi."
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Tidur dengan Tips Fengshui
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: