Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 13:52 WIB

Brimob Dipecat Setelah Terlibat Penganiayaan Siswa, Proses Hukum Berlanjut

Author

Brimob Dipecat Setelah Terlibat Penganiayaan Siswa, Proses Hukum Berlanjut

Seorang anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, dipecat setelah terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang siswa berinisial AT di Kota Tual, Maluku.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam di Kota

Meskipun telah dijatuhi sanksi administratif, Polri memastikan bahwa proses hukum terhadap Bripda MS akan tetap dilanjutkan.

Tindakan Disipliner dan Proses Hukum

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa Bripda MS telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani proses kode etik yang dipimpin oleh Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto.

Dokumen terkait kasus ini sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026 dan saat ini sedang diperiksa oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Menggali Potensi Finfluencer di Era Digital: Panduan Memperbaiki Keuangan Pribadi

Ancaman Pidana dan Kelanjutan Kasus

Bripda MS menghadapi pasal berlapis, termasuk Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana maksimum dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Proses hukum akan dijalankan secara transparan dan terbuka.

Perhatian kepada Korban Lain

Polri juga memberikan perhatian khusus kepada NK, kakak dari AT yang juga menjadi korban dalam insiden penganiayaan ini. NK saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif dengan dukungan dari Polda Maluku dan Polres Tual.

Irjen Isir menyampaikan, "Kami turut merasa kehilangan dan berduka yang mendalam terhadap korban ananda AT. Kami fokus memberikan perawatan kesehatan bagi ananda NK agar bisa pulih kembali."

Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal untuk Pemula Memulai Kebiasaan Sehat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU