Penyelidikan kematian bocah berinisial NS di Sukabumi kini tengah mengarah pada penetapan tersangka. Ibu tiri korban, yang dikenal sebagai TR, diduga terlibat dalam tindakan kekerasan fisik dan psikis yang tragis ini.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni setelah Penjarahan
Proses Pengungkapan Kasus
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengisyaratkan bahwa penetapan TR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait tindakan kekerasan tersebut. Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian untuk melindungi hak anak di wilayah mereka.
Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa penganiayaan yang dialami NS berlangsung sejak tahun 2023. Samian menjelaskan bahwa kekerasan tersebut meliputi berbagai bentuk, seperti dijewer, ditampar, dan dicakar selama tinggal bersama TR.
Baca juga: Dukungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Pasca Penjarahan Rumahnya
Motif Penganiayaan
Menggali lebih dalam terkait motif di balik kekerasan ini, AKBP Samian menyampaikan bahwa TR berdalih melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk pendisiplinan. Namun, penyidik masih meneliti alasan di balik perilaku tersebut untuk memahami dinamika keluarga yang ada.
Sebagai seorang ibu tiri, TR menggunakan argumen pendidikan anak sebagai pembelaan atas perlakuannya. Harapannya, penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya berdampak pada tersangka, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
Penegakan Hukum yang Tegas
TR dijerat dengan pasal yang serius berdasarkan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak. Dia diancam dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, serta juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tindakan hukum yang diambil menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, yang merupakan isu krusial di masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: