Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan adanya 185 lapangan padel yang dibangun tanpa izin resmi, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Temuan ini memicu keprihatinan terkait kepatuhan terhadap regulasi tata ruang yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kota-Kota di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan rencananya untuk membongkar lapangan-lapangan tersebut sebagai langkah penegakan hukum dan respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu.
Pelanggaran Izin Pembangunan
Menurut Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, sampai 23 Februari 2023, tercatat ada 212 lapangan padel yang memiliki PBG, sementara 185 lainnya tanpa izin. Ini menunjukkan pelanggaran signifikan dalam pembangunan lapangan padel di Jakarta.
Gubernur Pramono Anung menekankan, 'Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.' Instruksi ini diharapkan dapat menegakkan aturan dan memberikan keadilan bagi masyarakat di sekitar lokasi.
Baca juga: Microsoft Perkenalkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word ke OneDrive
Keluhan Warga
Maraknya pembangunan lapangan padel di dekat permukiman memicu protes dari warga. Gubernur mencatat tiga keluhan utama, yaitu jam operasional, kebisingan, dan masalah parkir.
Kebisingan menjadi isu utama karena banyak lapangan padel yang tidak dilengkapi peredam suara. Seringkali, pemain padel juga memarkir kendaraannya sembarangan, menambah gangguan di lingkungan.
Regulasi Baru untuk Pengelola Padel
Sebagai respons terhadap keluhan masyarakat, Pramono menetapkan peraturan baru bagi pengelola lapangan padel. Salah satu yang diatur adalah pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB di area permukiman.
Gubernur juga menegaskan pelarangan pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan, yang diharuskan berada di zona komersial. 'Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan,' ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: