Gerhana Bulan total akan menghiasi langit Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026, setelah waktu Maghrib. Untuk itu, masyarakat Muslim dianjurkan untuk melaksanakan shalat gerhana bulan (khusuf al-qamar) sebagai bentuk ibadah yang dianjurkan.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone
Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa shalat ini memiliki keutamaan, terutama ketika dilaksanakan secara berjamaah. Dalam panduan ini, beliau mengacu pada kitab Nihayatuz Zain untuk memberikan tata cara yang tepat.
Tata Cara Shalat Gerhana Bulan
Shalat gerhana bulan memiliki keunikan tersendiri dibandingkan shalat biasa. Pada shalat ini, bacaan Surat Al-Fatihah dan rukuk diulang dua kali dalam setiap rakaat, menunjukkan perbedaannya yang khas.
Pelaksanaan shalat ini bisa dilakukan secara berjamaah dengan bacaan keras (jahar) atau sendiri (munfarid). Sebelum melaksanakan shalat, penting untuk memulai dengan niat yang diucapkan dalam hati.
Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Destinasi Terbaik Indonesia
Urutan Pelaksanaan Shalat Gerhana
Urutan pelaksanaan shalat sunnah gerhana bulan dimulai dengan niat dalam hati. Kemudian, jamaah mengucapkan takbir saat takbiratul ihram sambil tetap mantap dalam niat.
Setelah itu, membaca taawudz dan Surat Al-Fatihah, dilanjutkan dengan bacaan Surat Al-Baqarah atau surat pendek lainnya dengan suara keras (jahar). Rentetan ini diakhiri dengan rukuk dan bertakbir sambil membaca tasbih.
Sesi Khutbah dan Waktu Fase Gerhana
Setelah menyelesaikan dua rakaat shalat gerhana, imam diharapkan menyampaikan dua khutbah. Khutbah tersebut bertujuan memberikan taushiyah kepada jamaah untuk beristighfar, bertakwa kepada Allah, dan berbuat kebajikan.
Waktu fase gerhana bulan total pada Selasa, 3 Maret 2026, berdasarkan data LF PBNU, adalah sebagai berikut: awal fase gerhana sebagian pukul 16:50:01 WIB, awal fase gerhana total pukul 18:04:28 WIB, dan puncak gerhana pukul 18:33:37 WIB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: