Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 memicu perhatian terkait tanggung jawab platform digital untuk melindungi anak-anak di era digital. Dengan sanksi tegas mulai dari teguran hingga pemutusan akses, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ruang yang aman bagi anak-anak dalam penggunaan teknologi.
Baca juga: Dolby Vision 2: Menghadirkan Inovasi Memukau dalam Teknologi Visual TV
Aturan yang dikeluarkan pada 6 Maret 2026 ini menekankan perlunya verifikasi usia bagi pengguna anak, sebagai langkah dalam memastikan mereka terlindungi dari potensi bahaya di dunia maya.
Penegakan Aturan dan Jenis Sanksi
Permen Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 adalah langkah konkret pemerintah dalam memberi perlindungan bagi anak di media digital. Aturan ini adalah implementasi dari PP TUNAS, yang meninjau dan memuat ketentuan terkait pelanggaran yang terdeteksi melalui pemantauan atau laporan masyarakat.
Setiap kali ada dugaan pelanggaran, penyelenggara sistem elektronik (PSE) akan menjalani proses pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif akan dikenakan berdasarkan bobot pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi yang dapat dijatuhkan termasuk teguran tertulis, denda administratif, hingga penghentian operasi atau pemutusan akses. Keberadaan sanksi ini tergantung pada tingkat kerjasama PSE selama proses pemeriksaan.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dalam Acara Seni Melawan Tirani
Kewajiban Platform Digital
Sebagai bagian dari kewajiban yang ditetapkan, platform digital harus melaksanakan verifikasi usia pengguna. Mereka diwajibkan menyaring dan menutup akses bagi pengguna di bawah 16 tahun, khususnya di platform yang berisiko tinggi seperti media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan, "Melalui peraturan ini, kami berharap dapat melindungi anak-anak dari risiko yang mungkin timbul di dunia digital."
Lebih jauh, platform juga harus melakukan penilaian mandiri terhadap produk dan layanan mereka setiap tiga bulan setelah peraturan diberlakukan, memastikan fitur yang ada sesuai untuk anak-anak.
Dimulainya Implementasi dan Rencana Ke Depan
Implementasi peraturan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026, dengan langkah pertama berupa penutupan akun untuk pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Ini adalah bagian dari upaya menjaga keselamatan anak di ruang digital.
Penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai potensi bahaya di dunia maya yang bisa mengancam keselamatan anak-anak. Menkomdigi menekankan kolaborasi seluruh ekosistem digital dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Ke depan, diharapkan regulasi ini tidak hanya melindungi anak-anak, namun juga mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan privasi pengguna anak.
Baca juga: Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-Hari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: