Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan regulasi terbaru yang fokus pada perlindungan anak dalam penggunaan media sosial. Aturan ini mengidentifikasi berbagai risiko yang akan dihadapi anak saat mengakses platform digital.
Baca juga: Inovasi Kecerdasan Buatan dalam Perawatan Keguguran
Regulasi ini mencakup potensi bahaya seperti interaksi dengan orang asing dan paparan konten yang berisiko, yang disusun melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah konkret untuk menjaga keselamatan anak.
Regulasi dan Klasifikasi Platform Digital
Regulasi yang diterbitkan oleh Komdigi merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik demi perlindungan anak. Dalam peraturan ini, penyelenggara sistem elektronik (PSE) dibagi menjadi dua kategori: platform yang secara khusus ditujukan untuk anak, dan platform yang mungkin juga diakses oleh anak.
Komdigi menegaskan bahwa ada dua tingkat risiko yang ditetapkan, yaitu risiko rendah dan risiko tinggi, sebagai hasil dari penilaian yang diatur dalam pasal 8. Ini membantu dalam mengidentifikasi platform mana saja yang lebih aman untuk digunakan oleh anak-anak.
Baca juga: Menu Sarapan Sehat untuk Petinju: Mengoptimalkan Stamina dan Performa Latihan
Aspek Penilaian Risiko untuk Anak
Aspek-aspek penting dalam penilaian risiko mencakup kontak dengan individu tak dikenal, serta paparan konten yang bersifat pornografis dan kekerasan. Selain itu, masalah keamanan data pribadi anak juga menjadi perhatian utama dalam regulasi ini.
Komdigi menambahkan, terdapat pula potensi risiko terhadap kesehatan mental dan fisik anak, serta kemungkinan adanya adiksi terhadap penggunaan platform digital. Semua faktor tersebut sangat diperhatikan ketika menentukan profil risiko sebuah platform.
Proses Implementasi dan Pelaporan
Aturan yang baru disahkan ini menuntut setiap penyelenggara platform untuk melaksanakan penilaian mandiri yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Komunikasi dan Digital. Hasil laporan ini harus disampaikan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah peraturan diterbitkan, sesuai ketentuan Pasal 62.
Regulasi ini resmi disahkan pada 6 Maret 2026 dan diharapkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Sebagai langkah awal, akun media sosial yang diperuntukkan bagi anak-anak akan dinonaktifkan secara bertahap untuk memastikan keselamatan mereka.
Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Destinasi Terbaik Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: