Kamis, 26 MARET 2026 • 10:45 WIB

Keenan Nasution Hentikan Kasasi Lagu Nuansa Bening Demi Almarhum Vidi Aldiano

Author

Keenan Nasution Hentikan Kasasi Lagu Nuansa Bening Demi Almarhum Vidi Aldiano

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti memutuskan untuk menghentikan proses kasasi gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening di Mahkamah Agung. Keputusan ini muncul setelah meninggalnya Vidi Aldiano, yang merupakan pihak tergugat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Uya Kuya Jadi Sorotan Setelah Rumahnya Dijenangi Massa

Pengacara Keenan, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa meskipun gugatan tetap berjalan meski tergugat wafat, kliennya memilih untuk tidak melanjutkan demi alasan kemanusiaan.

Langkah Menghentikan Kasasi

Keenan dan Rudi memutuskan untuk mencabut kasasi dalam proses hukum yang telah berlangsung cukup lama. Dalam wawancara daring, Minola menegaskan bahwa keputusan ini sepenuhnya berdasarkan rasa empati terhadap Vidi Aldiano.

Sebelumnya, gugatan ini melalui beberapa tingkat hukum, namun demi menghormati almarhum, kliennya memilih untuk tidak melanjutkan kasus tersebut. Menurut Minola, keputusan ini diambil karena kliennya merasa perlu memberikan perhatian pada faktor humanis.

Dalam konteks hukum, meskipun gugatan tidak otomatis gugur dengan meninggalnya tergugat, rasa kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan utama bagi Keenan dan Rudi.

Baca juga: Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji, Kontroversi Memicu Respons Publik

Klarifikasi Mengenai Tekanan Sosial

Minola menegaskan bahwa keputusan menghentikan gugatan bukanlah hasil dari tekanan sosial atau ketakutan untuk kalah di tingkat kasasi. "Niat baik klien saya sudah ada sejak lama, tetapi baru sekarang dilaksanakan," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa semangat kemanusiaan sering kali lebih penting dalam proses hukum. Hal ini menjadi pertimbangan besar bagi Keenan dalam mengambil keputusan.

Dengan begitu, proses hukum dalam kasus ini bukan hanya formalitas, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang mendalam.

Membahas Status Gugatan yang Sebenarnya

Dalam kesempatan ini, Minola juga menjelaskan bahwa narasi yang menyebut Keenan telah kalah dalam gugatan tidaklah benar. Menurutnya, status putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tidak diterima.

Minola mengklarifikasi, "Ini saya luruskan dulu. Media sering kali keliru dalam menyampaikan informasi ini, presisi dalam informasi itu sangatlah diperlukan."

Dia mengungkapkan kebingungannya terhadap anggapan bahwa ada tiga kali kekalahan, padahal proses hukum baru berlangsung satu kali di Pengadilan Niaga sebelum melangkah ke kasasi.

Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologis Anak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU