Kasus Pelanggaran Hak Cipta: Badai Krispatih Tuntut Pengakuan Karya Lagu

Kasus Pelanggaran Hak Cipta: Badai Krispatih Tuntut Pengakuan Karya Lagu

shelifestyle.id – Kasus hak cipta kembali mencuat di industri musik Indonesia, kali ini menyeret Doadobadai Hollo, atau lebih dikenal sebagai Badai, mantan anggota band Krispatih. Badai mengungkapkan terdapat dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu ‘I Still Love You’, yang dinyanyikan oleh Rayen Pono.

Kronologi Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Badai menjelaskan bahwa lagu ‘I Still Love You’ dirilis pada tahun 2016 di bawah label Halo Entertainment Indonesia, dan tersedia di berbagai platform digital seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music.

Sekitar sebulan lalu, saat melakukan pendataan ulang katalog lagu, ia menemukan namanya tidak tertera sebagai pencipta lagu, melainkan nama Rayen Pono yang muncul.

Hak Moral dan Permintaan Royalti

Badai menegaskan bahwa sebagai pencipta lagu, ia memiliki hak moral yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, yang mewajibkan namanya dicantumkan dalam karya ciptaannya.

Ia merasa dizalimi karena nama dan haknya diabaikan, juga mengaku tidak menerima royalti yang signifikan semenjak lagu tersebut dirilis.

Langkah Hukum Melalui Surat Somasi

Badai bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, telah mengirimkan tiga kali surat somasi kepada PT Halo Entertainment Indonesia untuk menuntut pengakuan haknya.

Somasi pertama dilayangkan pada 19 Juni 2025, namun tidak ada respons dari pihak label. Setelah somasi kedua, pihak label merespons pada 7 Juli 2025 setelah Badai meminta bantuan sahabatnya yang bekerja di sana.

BACA JUGA:  Fenomena Pura-pura Sibuk di Era Digital: Kesehatan Mental di Ujung Tanduk

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *