shelifestyle.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengumumkan keputusan mengejutkan dengan menonaktifkan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Keputusan ini diambil karena peserta tersebut tidak terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dari jumlah tersebut, 5.090.334 peserta tidak terdaftar dalam DTSEN, sementara 2.306.943 peserta lainnya denied karena sudah berada pada desil yang lebih sejahtera.
Rincian Penonaktifan Peserta
Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa tindakan menonaktifkan 7,3 juta peserta PBI JKN disebabkan oleh fakta bahwa mereka tidak terdaftar dalam DTSEN. Dari total yang dinonaktifkan, 5.090.334 orang tercatat tidak ada dalam basis data DTSEN.
Selain masalah pendaftaran, peserta yang dinonaktifkan juga dianggap sejahtera. Dalam pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa 2.306.943 orang teridentifikasi berada pada desil 6-10, yang berarti tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Kuota Nasional dan Pengajuan Reaktivasi
Saifullah menegaskan kuota nasional tidak akan berubah meskipun 7,3 juta peserta dinonaktifkan. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN, terutama dari desil 1 hingga 5.
Kementerian Sosial juga memberikan kesempatan bagi peserta dinonaktifkan untuk mengajukan reaktivasi jika mereka memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau penderita penyakit kronis. Pengajuan dapat dilakukan pemerintah daerah melalui aplikasi SIKS-NG.
Proses dan Persyaratan Reaktivasi
Menteri Sosial menjelaskan bahwa reaktivasi hanya dapat dilakukan untuk peserta yang dinonaktifkan hingga Mei 2025. Peserta harus terverifikasi dan dalam kondisi rawan seperti sakit kronis yang mengancam jiwa.
Calon penerima bantuan harus memastikan data mereka diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DTSEN mendatang. Proses pengajuan reaktivasi dapat diakses melalui menu pada aplikasi SIKS-NG, di mana mereka yang berstatus ‘belum rekam’ perlu memproses KTP elektronik di Dukcapil setempat.