shelifestyle.id – Biaya tes psikologi untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mengalami kenaikan signifikan. Dari semula Rp 60 ribu, biaya tersebut saat ini menjadi Rp 100 ribu, seiring dengan berbagai perubahan dalam proses perpanjangan SIM.
Perpanjangan SIM, yang dilakukan setiap lima tahun sekali, menawarkan beberapa cara untuk mengurusnya seperti datang langsung ke Satpas atau melalui gerai SIM keliling. Pemohon diharapkan memenuhi semua persyaratan untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mengacu kepada laman resmi Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi, pemohon diwajibkan menyiapkan fotokopi e-KTP sebanyak lima lembar, serta SIM asli.
Selain itu, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi juga diperlukan. Pemohon juga harus memiliki antrean online untuk mempermudah proses perpanjangan.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perinciannya adalah sebagai berikut: perpanjangan SIM A, A Umum, dan kelas B untuk kendaraan umum dikenakan biaya sebesar Rp 80.000.
Sementara itu, SIM kategori C memiliki biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000, dan SIM D serta DI masing-masing dikenakan biaya Rp 30.000. Ini menunjukkan bahwa pemerintah mengatur ketat biaya yang terkait dengan perpanjangan SIM sebagai bagian dari pendapatan negara.
Kenaikan Biaya Tes Psikologi
Ada biaya tambahan yang perlu diperhatikan, seperti biaya tes kesehatan yang tercatat Rp 35 ribu. Namun, perhatian utama masyarakat terfokus pada kenaikan biaya tes psikologi yang kini mencapai Rp 100 ribu.
Sebagaimana dilaporkan oleh detikOto, biaya sebelumnya hanya Rp 60 ribu, dan kenaikan ini sudah dikonfirmasi melalui unggahan video di akun Instagram Satpas Polda Metro Jaya.
Menariknya, jika pemohon memilih untuk melakukan tes psikologi secara online melalui laman e-PPsi, biayanya tetap di angka Rp 57.500. Di samping itu, terdapat biaya asuransi yang harus dibayarkan senilai Rp 50 ribu.