MUI Serukan Tindakan Terhadap Penggunaan Sound Horeg yang Meresahkan

MUI Serukan Tindakan Terhadap Penggunaan Sound Horeg yang Meresahkan

shelifestyle.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk segera bertindak terkait penggunaan sound horeg yang dianggap meresahkan masyarakat. Ancaman ini muncul setelah fatwa haram dari MUI Jawa Timur mengenai penggunaan sound horeg berlebihan dan dampak negatifnya terhadap kenyamanan masyarakat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menegaskan pentingnya menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum, agar masalah ekonomi tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan keresahan masyarakat yang lebih luas.

Pengaruh Negatif Sound Horeg

Asrorun Niam menunjukkan bahwa suara yang ditimbulkan oleh sound horeg telah melebihi batasan yang dianggap baik untuk kesehatan. Terlebih lagi, ini dapat merusak lingkungan dan menyebabkan dampak kesehatan yang merugikan.

Beliau mencatat, ‘Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat.’ Hal ini menunjukkan jelas efek negatif yang timbul dari penggunaan sound horeg yang berlebihan.

MUI mendorong pemerintah untuk lebih serius menghadapi masalah ini, dengan tidak hanya fokus pada keuntungan ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial yang mungkin timbul. ‘Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan,’ tuturnya.

Fatwa Haram MUI Jatim

MUI Provinsi Jawa Timur telah merilis fatwa haram terkait pemakaian sound horeg yang mengandung unsur bahaya. Fatwa ini lahir sebagai respon terhadap kontroversi yang muncul belakangan ini dan berdasarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim mengingatkan bahwa teknologi audio dapat digunakan selama tidak mengganggu kenyamanan, membahayakan kesehatan, atau merusak fasilitas umum. ‘Kemajuan teknologi audio yang positif tetap boleh digunakan, asalkan untuk kegiatan yang sesuai dengan hukum dan prinsip syariah,’ jelas MUI.

BACA JUGA:  Bersyukur Setiap Hari: Lima Hal yang Patut Disyukuri

Namun, jika penggunaan sound horeg menyebabkan gangguan terhadap kenyamanan masyarakat, maka fatwa ini menyatakan bahwa hal itu adalah haram. Selain itu, larangan tegas juga diberikan terhadap aktivitas yang bersifat kemaksiatan.

Ketentuan Penggunaan Sound Horeg

MUI menjelaskan bahwa penggunaan sound horeg diperbolehkan dalam batasan wajar dan untuk acara-acara positif, seperti pengajian atau pernikahan, selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku. ‘Intinya bukan soundnya. Kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, maka itu tentu dibolehkan,’ kata Asrorun.

Namun, kegiatan seperti battle sound yang menghasilkan kebisingan yang ekstrem dinyatakan haram sepenuhnya. Ini dipandang sebagai tindakan pemborosan dan sia-sia.

MUI juga menambahkan bahwa jika penggunaan sound menyebabkan kerugian bagi pihak lain, pelakunya wajib untuk mengganti kerugian akibat tindakan tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *