Nikita Mirzani Tegaskan Keberanian di Persidangan Kasus Tindak Asusila

Nikita Mirzani Tegaskan Keberanian di Persidangan Kasus Tindak Asusila

shelifestyle.id – Aktris Nikita Mirzani menunjukkan keteguhan saat menghadapi Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dan putrinya, LM, bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan Vadel sebagai terdakwa.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (2/7/2025) ini bukan hanya penting untuk Nikita, tetapi juga untuk LM yang akan memberikan kesaksian terkait dugaan tindak asusila yang dialaminya.

Persidangan yang Menentukan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi dari keteguhan Nikita Mirzani dalam menjalani proses hukum demi keadilan untuk putrinya. Nikita bersiap lahir dan batin untuk menghadapi semua proses ini.

“Siap lahir batin,” kata Nikita percaya bahwa perjuangannya bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk masa depan putrinya.

Dalam kesempatan tersebut, Nikita juga berbagi perasaannya saat bertemu Vadel Badjideh secara langsung. “Agak jijik sih ya,” ujarnya dengan nada tegas, mencerminkan ketidaknyamanan yang dirasakannya.

Kekuatan untuk Anak

Nikita Mirzani menunjukkan keteguhan hatinya dengan menegaskan bahwa ia tidak akan pernah memaafkan Vadel Badjideh. Ia merasa dampak dari kejadian tersebut sangat berat bagi putrinya, yang merupakan anak semata wayangnya.

“Memang gak bakal (maafin Vadel Badjideh), gak akan! Karena masa depan anak perempuan semata wayang saya sudah dihancurkan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan betapa seriusnya permasalahan yang dihadapi keluarganya, dan betapa berat perasaan yang membebani Nikita. Meski dalam tekanan emosional yang sangat besar, Nikita berharap putrinya bisa memberikan kesaksian dengan baik.

“Semoga dikuatkan, agar dia mudah bicara, insyaallah LM kuat, seperti ibunya,” harapnya.

Dakwaan Serius Terhadap Vadel

Vadel Badjideh dihadapkan dengan beberapa pasal serius yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan, termasuk Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:  Kenaikan Biaya Tes Psikologi untuk Perpanjangan SIM: Apa yang Perlu Diketahui?

Saat ini, ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan.

Meskipun tekanan bersifat hukum berdatangan, Vadel tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *