shelifestyle.id – Pemerintah Indonesia kini mengenakan pajak penghasilan kepada pedagang yang beroperasi di marketplace online. Aturan baru ini mulai berlaku dan langsung berdampak pada pelaku usaha e-commerce di Tanah Air.
Kementerian Keuangan mewajibkan penyelenggara e-commerce, seperti Tokopedia dan Shopee, untuk memungut pajak dari pedagang yang melakukan transaksi melalui platform-platform tersebut.
Pengenalan Pajak Penghasilan di E-Commerce
Kementerian Keuangan Indonesia berencana mengenakan pajak kepada pedagang yang beroperasi dalam sistem perdagangan elektronik. Kebijakan ini menyatakan bahwa pajak akan diambil dari pedagang yang menggunakan akun di marketplace dan memenuhi syarat tertentu.
Aturan ini menyaratkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) harus berada di Indonesia ataupun di luar negeri, namun memiliki kriteria tertentu. Kriteria tersebut termasuk penggunaan rekening escrow untuk menampung penghasilan serta memenuhi batasan nilai transaksi dan trafik pengakses.
Sesuai dengan beleid tersebut, kewenangan dalam menentukan pihak pemungut pajak didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak. Langkah ini diambil untuk memastikan pengutipan pajak dilakukan secara efektif di seluruh penyelenggara e-commerce.
Siapa yang Terkena Pajak?
Pedagang yang dikenakan pajak meliputi individu atau badan yang menghasilkan pendapatan dari transaksi di marketplace dan menggunakan rekening bank yang terdaftar di Indonesia. Selain itu, perusahaan pengiriman dan asuransi yang bertransaksi melalui platform online juga akan dikenakan pajak.
Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk pedagang lokal, tetapi juga bagi perusahaan yang beroperasi di tingkat internasional dan melakukan transaksi di Indonesia. Pedagang diwajibkan memberikan informasi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang memungut pajak.
Pengawasan terhadap pemungutan pajak ini diharapkan dapat mendorong keadilan dalam berbisnis di ruang digital, di mana setiap pelaku usaha memiliki kewajiban yang sama terhadap pembayaran pajak.
Tarif Pajak dan Ketentuan Lainnya
Pedagang online akan dikenakan pungutan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang dihasilkan melalui penjualan di platform online. Pungutan ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan barang mewah.
Pedagang dengan peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta wajib menyampaikan informasi kepada penyelenggara PMSE. Di sisi lain, pedagang yang memiliki pendapatan di bawah batas tersebut tidak diwajibkan untuk melaporkan informasi pajaknya.
Bagi pedagang dalam negeri yang melewati ambang batas tersebut, mereka harus mengirimkan surat pernyataan mengenai peredaran bruto paling lambat akhir bulan ketika mereka memenuhi syarat untuk pengenaan pajak.