shelifestyle.id – Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sulit dilakukan secara politik. Hal ini disebabkan oleh persyaratan konstitusional yang ketat dalam proses pemakzulan di DPR.
Dalam pandangannya, hukum yang merupakan produk politik bisa mempermudah atau memperberat pemakzulan tergantung situasi politik.
Proses Pemakzulan dalam Konstitusi
Pemakzulan presiden atau wakil presiden di Indonesia harus mengikuti Pasal 7A UUD 1945. Ini melibatkan sidang pleno di DPR yang harus dihadiri dua per tiga anggota.
Syarat pemakzulan termasuk pengkhianatan, korupsi, dan perbuatan tercela. Kasus di Thailand disebut Mahfud sebagai contoh pelanggaran norma perilaku.
Keputusan pemakzulan setelah persetujuan DPR harus dibawa ke MK. Jika MK mengkonfirmasi pelanggaran, MPR kemudian memfinalisasi keputusan dengan persetujuan dua per tiga anggotanya.
Dominasi Koalisi Indonesia Maju Plus
Koalisi Indonesia Maju Plus mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di parlemen dengan 470 kursi. Sementara PDI-P hanya memiliki 110 kursi.
Dominasi ini membuat proses politik pemakzulan menjadi sulit. Dukungan mayoritas mutlak sulit diraih karena dominasi satu koalisi partai besar.
Mahfud mengatakan bahwa walaupun proses pemakzulan secara hukum sulit, perubahan situasi politik dapat mempengaruhi kemudahan pelaksanaan pemakzulan.
Langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Forum Purnawirawan TNI menyurati DPR dan MPR, mengekspresikan aspirasi konstitusional terbuka. Mereka menghindari aksi provokatif di media sosial.
Surat dari forum tersebut ditandatangani oleh empat tokoh militer purnawirawan. Mahfud menilai tindakan ini sebagai langkah positif dibandingkan cara yang tidak konstitusional.