Pengenalan Pajak Penghasilan untuk Pedagang di Marketplace Online

Pengenalan Pajak Penghasilan untuk Pedagang di Marketplace Online

shelifestyle.id – Pemerintah Indonesia mulai mengenakan pajak penghasilan kepada pedagang yang beroperasi di marketplace online. Aturan ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan langsung berdampak pada pelaku usaha di bidang e-commerce.

Kementerian Keuangan mewajibkan penyelenggara e-commerce, seperti Tokopedia dan Shopee, untuk memungut pajak dari pedagang yang bertransaksi di platform mereka, mengatur persyaratan dan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh setiap pedagang.

Pengenalan Pajak Penghasilan di E-Commerce

Kementerian Keuangan Indonesia berencana mengenakan pajak kepada pedagang yang beroperasi dalam sistem perdagangan elektronik. Kebijakan ini diumumkan untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan di marketplace memenuhi kewajiban pajak yang ditetapkan.

Aturan ini menyaratkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) harus berada di Indonesia atau di luar negeri, asalkan memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut termasuk penggunaan rekening escrow untuk menampung penghasilan dan batasan nilai transaksi serta jumlah trafik pengakses.

Kewenangan untuk menentukan pihak pemungut pajak didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan tujuan memastikan pengutipan pajak dilakukan secara efektif di seluruh penyelenggara e-commerce.

Siapa yang Terkena Pajak?

Pedagang yang dikenakan pajak mencakup individu atau badan usaha yang menghasilkan pendapatan dari transaksi di marketplace serta menggunakan rekening bank yang terdaftar di Indonesia. Termasuk dalam kategori ini adalah perusahaan pengiriman dan asuransi yang bertransaksi melalui platform online.

Aturan baru ini tidak hanya berlaku untuk pedagang lokal, tetapi juga mencakup perusahaan yang beroperasi di tingkat internasional dan melakukan transaksi di Indonesia. Setiap pedagang diwajibkan untuk memberikan informasi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang memungut pajak.

Tarif Pajak dan Ketentuan Lainnya

Pedagang online akan dikenakan pajak sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang dihasilkan melalui penjualan di platform online. Pajak ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan barang mewah.

BACA JUGA:  Menggali Psikologi di Balik Pertandingan Tenis

Pedagang yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta diwajibkan untuk menyampaikan informasi kepada penyelenggara PMSE. Namun, pedagang dengan pendapatan di bawah ambang tersebut tidak diwajibkan melaporkan informasi pajak mereka.

Bagi pedagang dalam negeri yang melewati batas peredaran bruto, mereka harus mengirimkan surat pernyataan terkait peredaran bruto paling lambat pada akhir bulan ketika persyaratan terpenuhi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *