shelifestyle.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya baru saja menindak tegas 30 mobil sport yang tidak dilengkapi pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Penindakan ini terjadi pada Sabtu, 12 Juli 2025, di berbagai lokasi strategis di Jakarta Pusat.
Detail Penindakan Mobil Sport
Penindakan yang dilaksanakan oleh Ditlantas mencakup lokasi-lokasi strategis seperti Monas, Bundaran HI, dan Senayan City. Kombes Komaruddin menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya menegakkan hukum bagi pengguna kendaraan yang mengabaikan aturan penggunaan pelat nomor.
Dalam operasi tersebut, Kombes Komaruddin menyatakan, ‘Kami menemukan banyak mobil sport yang tidak menggunakan TNKB, jumlahnya sekitar 30 kendaraan.’ Hal ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di Jakarta.
Kepatuhan Lalu Lintas yang Diharapkan
Kombes Komaruddin menekankan bahwa setiap pengguna kendaraan, tidak terkecuali pemilik mobil sport, harus melengkapi semua persyaratan yang berlaku. Ia mengatakan, ‘Silakan menggunakan kendaraan yang dimiliki, tapi patuhi ketentuan yang berlaku.’
Menurutnya, kepatuhan masyarakat sangat penting untuk mengurangi permasalahan lalu lintas yang sering terjadi di kota metropolitan ini. Ia percaya, jika warga taat pada aturan, akan ada kontribusi positif dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman.
Respon Publik terhadap Penindakan
Respon publik atas penindakan ini bervariasi, dengan sebagian mendukung langkah tegas dari kepolisian guna menjaga ketertiban lalu lintas. Namun, ada pula yang menyatakan bahwa banyaknya kendaraan yang tidak mematuhi regulasi mencerminkan ketidakpuasan terhadap fasilitas dan kebijakan transportasi di Jakarta.
Penting bagi pemerintah untuk mendengarkan masukan dari masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan transportasi agar aturan lalu lintas dapat lebih mudah dipatuhi.