Selebgram Indonesia Divonis Tujuh Tahun Penjara di Myanmar, Upaya Pembebasan Diteruskan

Selebgram Indonesia Divonis Tujuh Tahun Penjara di Myanmar, Upaya Pembebasan Diteruskan

shelifestyle.id – Seorang selebgram Indonesia, berinisial AP, divonis tujuh tahun penjara di Myanmar setelah ditangkap karena tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata. Penangkapan ini telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia yang berkomitmen untuk membantu proses hukum dan pembebasan AP.

AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dengan tuduhan melanggar sejumlah undang-undang termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa mereka akan terus memperjuangkan kebebasan AP melalui jalur diplomasi.

Proses Penangkapan dan Vonis

WNI berinisial AP ditangkap pada 20 Desember 2024 di Myanmar. Dia didakwa dengan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum.

Setelah melalui proses pengadilan yang panjang, AP akhirnya divonis tujuh tahun penjara. “Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” ungkap Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI.

AP kini sedang menjalani hukuman di Penjara Insein yang terletak di Yangon, Myanmar. Situasi ini memunculkan keprihatinan di kalangan pemerintah dan masyarakat Indonesia.

Upaya Diplomatik Pemerintah

Meski vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Kemlu RI dan Kedutaan Besar RI di Yangon tidak tinggal diam. Mereka terus mencari cara-cara non-litigasi untuk membebaskan AP, termasuk berupaya untuk mengajukan permohonan pengampunan.

Judha menegaskan, “Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.” Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Kemlu juga aktif memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman. Judha menambahkan bahwa orang tua AP baru saja menjenguk anaknya di penjara, menunjukkan dukungan keluarga di tengah situasi yang sulit ini.

Respons DPR dan Harapan Keluarga

Di tengah penangkapan ini, anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, juga menyuarakan kepeduliannya. Ia mengungkapkan bahwa AP dituduh mendanai pemberontak di Myanmar dan meminta pemerintah agar segera memfasilitasi kembalinya AP ke Indonesia.

BACA JUGA:  Mengapa Lingkaran Pertemanan Semakin Menyusut di Usia Dewasa

Menurut Abraham, AP masih terbilang muda, berusia 33 tahun, dan tidak memiliki niat untuk terlibat dalam kegiatan yang dituduhkan kepadanya. Ia berharap pemerintah dapat melakukan langkah-langkah diplomasi, seperti amnesti atau deportasi.

DPR mendesak agar pemerintah tetap berkomitmen dalam memperjuangkan hak-hak WNI di luar negeri, terutama dalam situasi-situasi yang berpotensi merugikan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *