Fandi Ramadhan Divonis Lima Tahun Penjara Dalam Kasus Narkotika
Fandi Ramadhan, anak buah kapal Sea Dragon Terawan, baru saja menerima vonis lima tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton narkotika.
Baca juga: Pentingnya Self Love untuk Hubungan yang Sehat
Putusan tersebut diumumkan oleh Pengadilan Negeri Batam pada 5 Maret 2026, setelah sebelumnya jaksa mengajukan tuntutan hukuman mati.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, berakhir dengan keputusan yang mengejutkan banyak pihak. 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,' ucap Tiwik saat membacakan putusan.
Momen emosional terjadi ketika ibu Fandi berlari ke arah anaknya dan memeluknya sambil menangis. Sebelum keputusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Fandi telah melanggar undang-undang dengan kesalahan yang sangat serius.
Jaksa memberikan pendapat bahwa Fandi terlibat dalam pemufakatan jahat dalam pengedaran narkoba. Namun, keputusan majelis hakim untuk menghukumnya dengan lima tahun penjara menyelamatkan Fandi dari hukuman mati.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental: Pentingnya Perhatian untuk Generasi Muda
Fandi merupakan anak sulung dari enam bersaudara yang lahir dari keluarga sederhana. Ayahnya, yang bekerja sebagai nelayan, berjuang keras untuk memberikan pendidikan terbaik bagi Fandi hingga meraih gelar di Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada tahun 2022.
Selama menempuh pendidikan, Fandi mengatasi banyak tantangan, termasuk berusaha memenuhi kebutuhan hidup dengan berjualan makanan. Ketekunannya membuahkan hasil ketika ia berhasil menyelesaikan pendidikannya dan berupaya mengubah nasib keluarganya.
Setelah lulus, ia melamar pekerjaan sebagai ABK di kapal internasional, Sea Dragon Terawan, berharap mampu mengangkat perekonomian keluarganya.
Peristiwa penangkapan Fandi terjadi pada 14 Mei 2025 ketika ia terlibat dalam pemuatan barang di tengah laut dalam perjalanan menuju Phuket, Thailand. Ia tidak menyadari bahwa muatan tersebut berisi hampir 2 ton narkotika jenis sabu.
Fandi menjelaskan, 'Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung, mustahil memiliki keberanian untuk bertanya.' Dalam posisi yang diberikan, ia merasa tidak memiliki wewenang untuk menentang perintah kapten kapal.
Kardus-kardus yang dimuat berisi barang terlarang, dan Fandi tampaknya tidak diberi penjelasan sama sekali mengenai muatan tersebut. Hal ini dapat mencerminkan struktur relasi kuasa yang kompleks dalam dunia pelayaran yang kadang mengabaikan norma etika.
Baca juga: Inovasi Kecerdasan Buatan dalam Perawatan Keguguran
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: