Kehebohan Pernikahan Tarman dan Shela Arika: Mahar Rp 3 Miliar dan Kontroversi Latar Belakang
Pernikahan Tarman (74) dan Shela Arika (24) di Pacitan, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah melibatkan mahar fantastis berupa cek senilai Rp 3 miliar.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Tidur dengan Tips Fengshui
Perbedaan usia yang mencolok serta masa lalu Tarman yang pernah tersandung kasus hukum menambah keramaian pembicaraan seputar momen bahagia ini.
Pernikahan Tarman dan Shela berlangsung pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Acara tersebut dihadiri keluarga, kerabat dekat, dan disaksikan publik melalui berbagai platform media sosial.
Akad nikah dipimpin oleh Bakhrul Husaeni, Kepala KUA Bandar, yang menyampaikan, "Saudara Tarman, saya nikahkan Sheila Arika binti Arief Supriyadi kepada saudara yang walinya telah diwakilkan kepada saya dengan mas kawin seperangkat alat shalat dan cek senilai Rp 3 miliar saudara bayar tunai."
Baca juga: Cara Aman Berolahraga: Tips Menghindari Cedera
Setelah pernikahan, informasi mengenai Tarman mulai beredar di media sosial, mengungkapkan bahwa ia adalah mantan narapidana kasus penipuan. Data dari Pengadilan Negeri Wonogiri menunjukkan bahwa Tarman pernah divonis bersalah dan menjalani hukuman dua tahun penjara.
Majelis hakim mengonfirmasi bahwa Tarman terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan menyita barang bukti berupa rekening Bank BRI dan Mandiri atas nama Tarman.
Kisah pernikahan Tarman dan Shela memicu beragam reaksi di kalangan netizen, terutama mengenai keabsahan mahar dan sifat pernikahan itu sendiri. Masyarakat juga ramai membahas isu-isu terkait latar belakang Tarman, termasuk status hukum dan kendaraan yang digunakan dalam prosesi pernikahan.
Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Iptu Anom Prabowo, menanggapi, "Untuk kasus kakek Tarman kurang tahu, tapi data tersebut ada di Pengadilan Negeri Wonogiri," menegaskan belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian mengenai urusan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: