Kasus Restoran Bibi Kelinci Ditutup dengan Perdamaian
Kasus antara pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'brien, dan pasangan suami istri Zendhy Kusuma serta Evi Santi Rahayu berakhir damai setelah keduanya mencabut laporan polisi mereka.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dalam Acara Seni Melawan Tirani
Pertikaian ini dimulai dari dugaan pencurian makanan di restoran milik Nabilah yang kini telah disepakati untuk diselesaikan secara damai.
Peristiwa ini terjadi pada 19 September 2025, ketika Zendhy dan Evi mengunjungi restoran Bibi Kelinci milik Nabilah di Kemang, Jakarta Selatan. Mereka memesan sejumlah makanan dan minuman, namun merasa terganggu dengan waktu penyajian yang lama.
Merasa frustrasi, pasangan tersebut memutuskan untuk mengambil makanan secara langsung dari dapur dan meninggalkan restoran tanpa pembayaran. Nabilah melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Mampang Prapatan, menciptakan laporan resmi dalam waktu singkat.
Video insiden ini kemudian viral di media sosial, menarik perhatian publik dan menyebabkan ketegangan lebih lanjut dalam situasi yang sudah memburuk.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil yang Sering Terabaikan
Nabilah O'brien mengungkapkan ketidakpuasannya melalui media sosial, menggambarkan dirinya sebagai korban pencurian di mana justru ia dijadikan tersangka. Dalam sebuah postingan, ia mengekspresikan: 'Saya korban pencurian, yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp 1 miliar'.
Menanggapi situasi ini, Komisi III DPR RI mengundang Nabilah untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum guna membahas statusnya yang menjadi sorotan publik. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut bahwa ini bagian dari upaya pengawasan terhadap proses hukum yang terjadi.
Sementara itu, Polsek Mampang Prapatan mengklarifikasi bahwa terdapat dua laporan berbeda yang diurus oleh dua kantor kepolisian, yang menciptakan kebingungan di antara masyarakat mengenai status hukum masing-masing pihak.
Setelah melalui berbagai tahap, kasus ini akhirnya mencapai titik damai pada 8 Maret 2026. Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk mencabut laporan dan menghapus konten terkait insiden di media sosial.
Trunoyudo menjelaskan, 'Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini.'
Status tersangka yang semula melibatkan kedua pihak kini telah dicabut setelah mediasi, menghasilkan rasa lega bagi Nabilah yang menerima dukungan dari berbagai pihak selama proses ini.
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua terhadap Psikologis Anak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: