BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 28 JANUARI 2026 • 20:31 WIB

Proses Hukum Hogi Minaya Memicu Dukungan Masyarakat di Sleman

Proses Hukum Hogi Minaya Memicu Dukungan Masyarakat di SlemanProses Hukum Hogi Minaya Memicu Dukungan Masyarakat di Sleman

Arsita Minaya mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Indonesia yang aktif membantu mencari keadilan bagi suaminya, Hogi Minaya, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjambretan di Sleman.

Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat Populer di Kalangan Pecinta Kebugaran

Dukungan publik ini muncul setelah insiden tragis yang menyebabkan dua pelaku penjambretan meninggal dunia, menarik perhatian luas dari berbagai pihak dan lembaga pemerintah.

Tanggapan Arsita dan Peran DPR

Setelah menghadiri rapat di Komisi III DPR pada 28 Januari 2026, Arsita minaya menyampaikan syukur atas dukungan yang diterima dari masyarakat. Ia dengan tegas menyatakan, 'Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memberi atensi kepada kami.'

Pernyataan ini mencerminkan pentingnya dukungan publik dalam situasi di mana keadilan sering dinilai tidak adil. Arsita kemudian menyoroti betapa pentingnya peran anggota DPR dengan mengatakan, 'Alhamdulillah matur nuwun untuk bapak pimpinan DPR yang sudah benar-benar mengayomi kami.'

Baca juga: Meningkatkan Produktivitas: Feng Shui di Meja Kerja

Usulan Penghentian Kasus oleh Komisi III

Komisi III DPR setelah mendengarkan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Kapolres Sleman dan Kajati Sleman, mengajukan usulan untuk menghentikan kasus Hogi. Habiburokhman, anggota Komisi III, menyatakan, 'Kita menemui fakta yang teramat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka.'

Usulan tersebut mendapat dukungan penuh dari anggota DPR dan akan disampaikan melalui surat resmi kepada Jaksa Agung dan Kapolri. Komisi III menekankan perlunya penghentian ini untuk menjamin kepentingan hukum dan keadilan yang lebih baik.

Proses Hukum dan Harapan Keadilan Restoratif

Hogi Minaya, berusia 43 tahun, ditetapkan sebagai tersangka atas laporan insiden penjambretan yang dialaminya. Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini mengikuti penyelidikan yang mendalam.

Dalam proses ini, pembahasan mengenai keadilan restoratif juga muncul. Hogi menyampaikan harapannya, 'Sudah agak lega, lega dengan restorative justice seperti ini,' menandakan keinginan untuk penyelesaian damai bagi kasus yang menimpa keluarganya.

Baca juga: Fenomena Film KPop Demon Hunters: Dari Kontroversi hingga Popularitas Global

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Proses Hukum Hogi Minaya Memicu Dukungan Masyarakat di Sleman

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!