BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 16:37 WIB

Dirut DSI Tanggapi Dugaan Fraud dengan Permohonan Maaf

Dirut DSI Tanggapi Dugaan Fraud dengan Permohonan MaafDirut DSI Tanggapi Dugaan Fraud dengan Permohonan Maaf

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, meminta maaf kepada para lender terkait dugaan tindak kecurangan yang tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri. Permohonan tersebut disampaikan setelah proses pemeriksaan Taufiq sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026) di Jakarta.

Baca juga: Dolby Vision 2: Menghadirkan Inovasi Memukau dalam Teknologi Visual TV

Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, menekankan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk menipu atau menggelapkan dana yang dipinjamkan. Dia memastikan bahwa Taufiq berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya dan siap mengembalikan dana yang terutang.

Pernyataan Kuasa Hukum DSI

Dalam sebuah konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, menjelaskan, "Kami memohon maaf lahir dan batin atas nama Pak Taufiq dan keluarga." Dia juga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud untuk menipu atau menggelapkan.

Pemeriksaan terhadap Taufiq pada hari itu bersifat awal dan belum membahas substansi dari tuduhan yang diberikan. Pris menyatakan bahwa Taufiq sangat berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya kepada lender.

Kuasa hukum juga mencatat pentingnya menjaga komunikasi selama proses hukum ini untuk memastikan transparansi dan penyelesaian yang baik.

Baca juga: Menu Sarapan Sehat untuk Petinju: Mengoptimalkan Stamina dan Performa Latihan

Iktikad Baik Taufiq Aljufri

Taufiq Aljufri berkomitmen untuk mengembalikan 100 persen dari dana yang dipinjamkan. Menurut Pris, "Beliau bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender," meskipun hingga saat ini nilai total yang harus dikembalikan masih dihitung.

Sebagai langkah tambahan, Taufiq juga berencana untuk menambahkan dana sekitar Rp 10 miliar sebagai tanggung jawab. Dana tersebut, menurut penjelasannya, berasal dari kesepakatan keluarga untuk membantu menyelesaikan masalah.

Masalah likuiditas perusahaan terlihat menjadi penyebab kegagalan pembayaran yang terjadi selama ini, seperti dijelaskan oleh kuasa hukum.

Proses Hukum dan Dugaan Tindak Pidana

Taufiq Aljufri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan kecurangan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Selain dirinya, beberapa individu lain, termasuk mantan direktur dengan inisial MY dan komisaris ARL, juga menjadi tersangka.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dari Bareskrim menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan dugaan penggelapan, penipuan, serta tindak pidana pencucian uang antara tahun 2018 dan 2025.

Modus operandi yang teridentifikasi melibatkan pengumpulan dana dari masyarakat dengan memanfaatkan proyek-proyek fiktif yang merugikan para lender.

Baca juga: Sepatu Putih: Item Wajib dalam Lemari Pakaian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dirut DSI Tanggapi Dugaan Fraud dengan Permohonan Maaf

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!