Insiden Tragis di Maluku: Pelajar Tewas Diduga Dipukul Anggota Brimob
Pada Kamis, 19 Februari 2026, insiden tragis terjadi di dekat RSUD Maren, Kota Tual, yang mengakibatkan seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia.
Baca juga: Kemenperin Belum Terima Pengajuan Izin Penjualan iPhone 17 dari Apple
Korban diduga dipukul dengan helm oleh seorang oknum anggota Brimob di pinggir jalan, yang menyebabkan kecelakaan fatal saat ia mengendarai sepeda motor.
Peristiwa bermula ketika Arianto dan saudaranya, Nasri Karim, melintas di jalan menurun setelah berputar arah dari sekitar rumah sakit. Situasi berubah ketika seorang anggota Brimob muncul di pinggir jalan.
Nasri menjelaskan, "Kami jalan sendiri. Dari arah rumah sakit Maren kami putar balik. Memang posisi turunan jadi motor agak laju. Adik sudah bilang ada polisi di depan."
Ketika mereka mendekati titik turunan, Bripda Masias Siahaya tiba-tiba melompat dan memukul Arianto dengan helmnya. Nasri menambahkan, "Waktu kami sudah dekat, dia langsung loncat dari balik pohon. Langsung ayunkan helm yang dipakai, kena tepat di wajah adik saya."
Akibat pukulan tersebut, Arianto hilang kendali atas sepeda motornya, yang mengarah pada kecelakaan. "Dia masih pegang motor, mata sudah tertutup. Karena kena di wajah, dia hilang kendali," ujar Nasri.
Pasca insiden, Arianto dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Kematian korban memicu kemarahan di kalangan keluarga dan masyarakat setempat, yang mendatangi markas Brimob untuk menuntut keadilan.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Terbarunya dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Chill Fan
Moksen Ali, anggota keluarga korban, menyatakan, "Kalau memang salah, kenapa tidak diberikan pembinaan saja? Kenapa harus dipukul seperti binatang?" Ia menekankan pentingnya hukuman yang sesuai bagi pelaku.
Keluarga juga berharap agar kasus ini ditangani dengan adil, dan bertekad untuk mengawal prosesnya hingga keadilan tercapai.
Menanggapi protes yang terjadi, pihak kepolisian mengonfirmasi keseriusan mereka dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Polda Maluku telah mengonfirmasi bahwa Bripda Masias Siahaya telah diamankan dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kombes Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, mengungkapkan, "Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku."
Rositah menambahkan bahwa pelaku juga akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri, dan jika terbukti bersalah, akan ada sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: