BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 10 AGUSTUS 2025 • 10:13 WIB

Forkopimda Jawa Timur Terapkan Aturan Ketat Penggunaan Sound System

shelifestyle.id – Forkopimda Jawa Timur baru-baru ini telah memberlakukan aturan ketat mengenai penggunaan sound system di wilayahnya. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan pejabat tinggi lainnya.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan penggunaan sound system yang tertib serta mencegah pelanggaran norma agama, kesusilaan, dan hukum. Dengan begitu, diharapkan tercipta suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Regulasi Lengkap untuk Sound System

Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 6 Agustus 2025, merinci berbagai ketentuan seputar penggunaan sound system. Gubernur Khofifah berharap dengan reguasi ini, gangguan ketertiban umum dapat dihindari.

Salah satu poin penting dalam SE ini adalah batasan tingkat kebisingan yang ditetapkan. Untuk penggunaan sound system yang bersifat statis, seperti acara kenegaraan dan pertunjukan seni, intensitas suara dibatasi maksimal 120 dBA, sedangkan untuk kegiatan non-statis seperti karnaval ditetapkan batasan maksimal 85 dBA.

Aturan ini juga mewajibkan kendaraan yang mengangkut sound system untuk memenuhi standar Uji Kelayakan Kendaraan (Kir). Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi masalah teknis yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan selama kegiatan berlangsung.

Batasan Waktu dan Tempat

Surat Edaran Bersama juga mengatur batasan waktu penggunaan sound system dengan jelas. Pengeras suara harus dimatikan saat melewati tempat ibadah, rumah sakit, serta saat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar di lingkungan pendidikan.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghormati aktivitas-aktivitas yang berlangsung di lokasi-lokasi tersebut, agar tidak mengganggu masyarakat yang membutuhkan ketenangan dan konsentrasi selama beraktivitas.

Gubernur Khofifah menegaskan, ‘Penggunaan sound system harus menjaga ketertiban dan kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum.’ Ini menunjukkan bahwa kolaborasi dalam menjaga ketertiban adalah hal yang sangat penting.

Perizinan dan Tanggung Jawab Penyelenggara

Setiap penyelenggara yang ingin menggunakan sound system diwajibkan untuk mengurus perizinan dari pihak kepolisian. Dalam pengajuan izin, penyelenggara juga harus membuat surat pernyataan kesanggupan untuk bertanggung jawab atas kemungkinan kejadian yang turut merugikan, baik itu korban jiwa maupun kerusakan.

Jika terdapat pelanggaran seperti penggunaan narkotika, minuman keras, atau tindakan yang dapat memicu konflik sosial, maka pihak kepolisian berhak menghentikan kegiatan tersebut. Langkah ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam menjaga dan menegakkan ketertiban umum.

Khofifah mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ‘Jawa Timur yang aman dan kondusif,’ menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjaga ketertiban di daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Forkopimda Jawa Timur Terapkan Aturan Ketat Penggunaan Sound System

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!