shelifestyle.id – Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan uji coba sistem informasi transaksi keuangan yang dikenal sebagai Payment ID mulai 17 Agustus mendatang. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial yang bersifat nontunai.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa Payment ID saat ini masih berada dalam tahap eksperimen dan fokus utamanya adalah pada penyaluran bantuan sosial.
Payment ID adalah sistem data yang merekam transaksi keuangan masyarakat dan merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur BI Payment Info dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Sistem ini berfungsi sebagai tanda pengenal unik yang bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai aktivitas keuangan dari masyarakat, seperti pendapatan, transaksi belanja, investasi, serta beban utang seperti pinjaman online.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan Saputra, menjelaskan bahwa Payment ID akan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mencatat profil keuangan individu.
Dalam hal keamanan dan privasi, BI berkomitmen untuk mengembangkan infrastruktur yang memadai guna melindungi data pengguna. Dudi menegaskan bahwa data dari Payment ID hanya akan dibagikan setelah mendapat persetujuan dari pemilik data.
Sebagai contoh, jika data Payment ID individu dibagikan ke bank saat pengajuan kredit, pemilik data akan menerima notifikasi, yang memberikan transparansi dan perlindungan bagi mereka.
Dudi menyatakan, ‘Kami (BI) akan melindungi pemilik Payment ID dan menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak diinginkan’.
Sistem ini memiliki tiga fungsi utama menurut BSPI 2030, yaitu sebagai kunci identifikasi untuk membentuk profil pengguna, kunci autentikasi dalam pemrosesan transaksi, serta kunci unik dalam agregasi data profil individu dengan data transaksi granular.
Tujuan akhir dari Payment ID adalah untuk membangun data transaksi sebagai barang publik, yang akan memperkuat integritas transaksi serta mendukung perumusan kebijakan nasional yang lebih baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: