shelifestyle.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak melanggar hak asasi manusia.
Ia memastikan bahwa pertukaran data akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Natalius Pigai mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai dasar regulasi untuk transfer data tersebut.
“Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujar Pigai.
Pigai menekankan bahwa pemerintah akan memastikan pertukaran data dilakukan dengan hati-hati dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan aspek keamanan yang mendasarinya.
Dengan kerangka hukum yang jelas, Pigai yakin penyerahan data pribadi akan dilakukan berdasarkan tata kelola yang sah dan terukur dalam konteks lalu lintas data lintas negara.
Gedung Putih sebelumnya mengumumkan bahwa AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, yang bertujuan memperkuat kerja sama ekonomi antara kedua negara.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, di mana Indonesia diharapkan untuk mengakui AS sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai.
“Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” jelas Pigai, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap norma-norma HAM dalam kesepakatan ini.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menekankan bahwa tidak ada data pribadi warga Indonesia yang diserahkan kepada Pemerintah AS.
Prasetyo Hadi menegaskan, “Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak.”
Ia menjelaskan bahwa beberapa platform yang dimiliki oleh perusahaan dari AS mengharuskan pengguna untuk memasukkan data dan identitas mereka saat menggunakan layanan tersebut.
Oleh karena itu, keterangan resmi ini dimaksudkan untuk meredakan kekhawatiran masyarakat mengenai potensi pemindahan data pribadi ke luar negeri tanpa regulasi yang jelas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: