BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 16 JULI 2025 • 05:00 WIB

DPR Mempertimbangkan Larangan Akun Ganda di Media Sosial

shelifestyle.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas kemungkinan melarang akun ganda di media sosial seperti TikTok dan Instagram. Usulan ini muncul dalam pertemuan antara Komisi I DPR RI dan perwakilan dari Meta dan TikTok pada Selasa (15/7/2025).

Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa, menegaskan bahwa pihaknya memiliki kebijakan tegas mengatur larangan terhadap akun ganda dan peniruan identitas di platform mereka. Dalam kesempatan tersebut, Berni menjelaskan komitmen Meta dalam menjaga keaslian identitas penggunanya.

Meta Indonesia dan Kebijakan Akun Ganda

Berni Moestafa, Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, menjelaskan bahwa keberadaan akun ganda dilarang keras di platform Meta. ‘Buat kami akun ganda itu sebenarnya dilarang. Dalam arti bahwa yang kami tekankan adalah user, user yang autentik,’ tegas Berni.

Ia menambahkan bahwa setiap akun yang melanggar kebijakan ini akan dihapus secara langsung. ‘Kami akan segera take down apabila ada laporan user yang tidak asli,’ ujarnya, meskipun ia mengakui masih ada beberapa akun ganda yang ditemukan di aplikasi mereka.

TikTok dan Regulasi Akun Ganda

Di sisi lain, Hilmi Adrianto, Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, juga menyampaikan bahwa platformnya memiliki aturan mengenai akun ganda. ‘Sebenarnya dari kami sudah memiliki panduan komunitas yang mengacu soal integritas terkait dengan keaslian dari akun juga,’ jelas Hilmi.

Hilmi juga menyatakan pentingnya peraturan mengenai akun ganda ini untuk dibahas lebih lanjut, terutama usulan memasukkan larangan ini ke dalam undang-undang. Ia berharap diskusi ini dapat berlangsung secara mendalam sebelum pengambilan keputusan dilanjutkan.

Menuju Regulasi yang Lebih Ketat

Menanggapi usulan untuk memasukkan regulasi akun ganda dalam undang-undang, Berni mengusulkan agar pengaturan ini dilakukan di bawah UU Informasi dan Transaksi Elektronik. ‘Kami rasa mungkin lebih baik diatur diimplementasikan di UU ITE,’ tutup Berni.

Diskusi ini mencerminkan pentingnya langkah pemerintah untuk menjaga keamanan dan keaslian identitas pengguna di platform digital, mengingat pesatnya perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial saat ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

DPR Mempertimbangkan Larangan Akun Ganda di Media Sosial

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!