BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 08 JULI 2025 • 08:46 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Nikita Mirzani: JPU Tolak Eksepsi

shelifestyle.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juli 2025. Kasus ini terkait dengan dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang yang dialamatkan kepada aktris tersebut.

Sidang kali ini mendengarkan tanggapan dari Jaksa atas eksepsi yang disampaikan oleh pihak Nikita. JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang Lanjutan Kasus Nikita Mirzani

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus yang melibatkan Nikita Mirzani sebagai terdakwa. Sidang ini merupakan kelanjutan dari laporan Dr. Reza Gladys yang menuduh Mirzani dan asistennya melakukan pengancaman.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan sebelumnya. Dalam penyampaian JPU, mereka mengungkapkan bahwa surat dakwaan sudah disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

JPU menegaskan, “Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP,” dan meminta agar proses hukum dapat dilanjutkan.

Tanggapan Nikita Mirzani

Setelah mendengar tanggapan dari JPU, Nikita Mirzani memberikan reaksi yang menunjukkan sikap respect. Ia menyatakan bahwa hak untuk mengajukan eksepsi adalah hak dari Jaksa, dan ia memahami kekuasaan yang dimiliki oleh JPU.

“Kalau eksepsi kan rata-rata kebanyakan itu haknya dari Jaksa ya kan, tapi Jaksa saya dengar jelas bahwa Jaksa lah yang berkuasa,” ujar Nikita.

Nikita juga menyampaikan rasa syukur dan doa kepada jaksa wanita yang hadir di sidang. Ia menambahkan, “Niki juga selalu mendoakan jaksa-jaksa yang cantik yang selalu pakai master yang menutupi kecantikannya mungkin, semoga selalu diberikan kesehatan.”

Daftar Tuduhan terhadap Nikita Mirzani

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, didakwa atas tuduhan pengancaman melalui sarana elektronik. Mereka juga dikenakan tuduhan pencucian uang terkait dana yang diduga diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, yang diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2024. Selain itu, juga dikenakan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang yang terhubung dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Proses hukum ini memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menjalankan perannya berdasarkan hukum. Nikita menyatakan harapannya agar jaksa dan polisi mempertahankan amanah dalam penegakan keadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sidang Lanjutan Kasus Nikita Mirzani: JPU Tolak Eksepsi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!