BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 24 JUNI 2025 • 06:46 WIB

Anak Aniaya Ibu di Bekasi, Proses Hukum Berlanjut

shelifestyle.id – Pada Kamis, 19 Juni 2025, sebuah kasus penganiayaan di Bekasi melibatkan seorang ibu dan anak kandungnya. Tersangka, berinisial MIEC, melakukan tindakan kekerasan setelah ibunya menolak permintaannya untuk meminjam motor.

Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, di mana MIEC tidak hanya memukul ibunya, namun juga mengancam dengan senjata tajam.

Awal Mula Penganiayaan

Penganiayaan dimulai ketika MIEC meminta izin kepada ibunya, MS, untuk meminjam motor dari tetangga pada pukul 12.30 WIB. Penolakan ibunya menyebabkan MIEC kehilangan kendali dan melampiaskan amarahnya.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa MIEC melemparkan bangku ke arah ibunya sebagai bentuk ekspresi marah setelah permintaannya ditolak. Aksi tersebut menunjukkan ketidakstabilan emosional yang dialami MIEC pada saat itu.

Serangan Fisik dan Ancaman

Setelah melempar bangku, MIEC mengambil sandal dan memukul ibunya lebih dari lima kali di bagian kepala, menyebabkan korban terjatuh. Selain itu, ia menarik kerudung ibunya dengan kasar, melanjutkan tindakan kekerasannya.

MS, berusaha melarikan diri menuju samping rumah, tetapi itu tidak menghentikan MIEC, yang kemudian mengambil sebilah pisau di dapur dan mengancam ibunya dengan kata-kata kasar, termasuk ancaman akan membunuh adiknya di hadapan korban.

Penangkapan dan Proses Hukum

Saksi berinisial J, melihat kejadian tersebut dan segera melapor. Dengan bantuan dua orang sekuriti komplek, mereka mengamankan MIEC dan membawanya ke Polsek Rawalumbu untuk diproses lebih lanjut.

Pihak Polsek Rawalumbu kemudian mengarahkan korban dan saksi untuk membawa tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota, di mana kasus ini dilanjutkan. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, segera memberikan laporan tentang kondisi korban, yaitu MS yang mengalami luka memar di bagian kepala dan pinggang.

MIEC dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam proses hukum yang berlangsung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Anak Aniaya Ibu di Bekasi, Proses Hukum Berlanjut

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!