BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 20 JUNI 2025 • 04:01 WIB

Harga Emas Turun, Dampak Kebijakan Pajak di Indonesia

Harga Emas Turun, Dampak Kebijakan Pajak di IndonesiaGenerated by Journalist AI

shelifestyle.id – Harga emas di Indonesia mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Jumat, 20 Juni 2025. Emas Antam kini tercatat seharga Rp 1.936.000 per gram, sedangkan Galeri24 berada di angka Rp 1.918.000 per gram.

Penurunan harga ini juga berimbas pada harga jual kembali, yang masing-masing tercatat menjadi Rp 1.780.000 per gram untuk Antam dan Rp 1.785.000 per gram untuk Galeri24. Kebijakan pajak terbaru turut mempengaruhi dinamika pasar emas saat ini.

Detail Penurunan Harga Emas Antam

Mengacu pada situs resmi Logam Mulia, harga emas dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami penurunan sebesar Rp 1.000 per gram dibandingkan dengan hari sebelumnya. Pada Kamis, 19 Juni, harga emas Antam berada di level Rp 1.937.000 per gram.

Harga jual kembali emas Antam pun menurun menjadi Rp 1.780.000 per gram. Di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, detail harga emas adalah: 1 gram Rp 1.936.000, 2 gram Rp 3.812.000, dan 5 gram Rp 9.455.000.

Harga untuk 10 gram dan 25 gram masing-masing adalah Rp 18.855.000 dan Rp 47.012.000. Untuk pembelian dalam jumlah lebih besar, 100 gram dihargai Rp 187.812.000 dan 1.000 gram seharga Rp 1.876.600.000.

Perubahan Harga Emas Galeri24

Sama halnya dengan Antam, harga emas di Galeri24 juga mencatat penurunan. Sesuai informasi di situs resminya, harga emas Galeri24 kini sebesar Rp 1.918.000 per gram, turun dari Rp 1.925.000 per gram.

Harga jual kembali untuk emas Galeri24 mengalami penyesuaian menjadi Rp 1.785.000 per gram. Rincian harga batangan Galeri24 mencakup 1 gram seharga Rp 1.918.000, 2 gram untuk Rp 3.780.000, dan 10 gram untuk Rp 18.708.000.

Untuk ukuran yang lebih besar, harga 50 gram adalah Rp 93.230.000, sementara 100 gram dihargai Rp 186.369.000. Galeri24 juga menawarkan harga untuk 1.000 gram di angka Rp 1.861.100.000.

Dampak Kebijakan Pajak Terhadap Harga Emas

Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 48 Tahun 2023 yang berdampak pada pajak emas. Dalam kebijakan ini, konsumen akhir tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan, sedangkan pengusaha emas harus memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual.

Perubahan kebijakan ini menurunkan tarif pajak sebelumnya yang sebesar 0,45 persen. Langkah ini diharapkan dapat mendukung penjualan emas batangan dan meningkatkan minat konsumen dalam berinvestasi di emas.

Dengan kondisi ini, pasar emas di Indonesia diharapkan tetap stabil meskipun terjadi fluktuasi harga. Para investor serta pembeli dianjurkan untuk terus memantau perkembangan harga emas secara berkala.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags pasar
BERITA TERBARU

Harga Emas Turun, Dampak Kebijakan Pajak di Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!