Fenomena Quiet Quitting di Indonesia: Tantangan dan Dampaknya
Fenomena ‘quiet quitting’ semakin menjadi sorotan di kalangan pekerja di Indonesia, di mana karyawan mempertanyakan imbalan yang mereka terima dibandingkan harapan yang ada.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Praktik ini mencerminkan keputusan karyawan untuk tidak berambisi lebih dari kewajiban pekerjaan, sebagai reaksi terhadap ketidakpuasan atas kompensasi yang diterima.
Istilah 'quiet quitting' merujuk pada situasi di mana karyawan memilih untuk melakukan tugas yang minimal tanpa terlibat secara emosional dengan pekerjaannya.
Fenomena ini muncul dari rasa frustrasi terkait kompensasi dan ketidakpuasan di tempat kerja, seiring pergeseran budaya kerja yang mengutamakan keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi.
Popularitas istilah ini naik berkat media sosial dan platform diskusi online, mencerminkan perubahan cara pandang karyawan terhadap dedikasi mereka di pekerjaan.
Meski tampak sebagai solusi praktis untuk menjaga kesehatan mental, dampak terhadap produktivitas perusahaan bisa cukup signifikan.
Salah satu faktor utama yang mendorong fenomena quiet quitting adalah ketidakpuasan terhadap gaji yang diterima karyawan.
Baca juga: Menggali Potensi Finfluencer di Era Digital: Panduan Memperbaiki Keuangan Pribadi
Dalam sebuah survei, lebih dari 60% responden mengakui gaji dan tunjangan mereka tidak sesuai harapan, yang menyebabkan mereka mengurangi investasi dalam pekerjaan.
Selain itu, kurangnya penghargaan dari manajemen berperan penting, di mana banyak yang merasa kerja keras mereka tidak mendapat pengakuan.
Kurangnya motivasi ini membuat karyawan lebih memilih untuk menyerah pada ambisi dan hanya memenuhi kewajiban dasar mereka.
Fenomena quiet quitting dapat menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan, seperti penurunan produktivitas dan motivasi kerja karyawan.
Sumber daya manusia yang tidak terlibat sepenuhnya dalam pekerjaan mereka biasanya menghasilkan output yang kurang optimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: