BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 09 OKTOBER 2025 • 14:40 WIB

Nikita Mirzani Diancam 11 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang

Nikita Mirzani Diancam 11 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan Pencucian UangNikita Mirzani Diancam 11 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Terbarunya dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Chill Fan

Tuntutan ini berkaitan dengan tuduhan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan ancaman kepada pemilik perusahaan produk skincare.

Tuntutan Resmi dari Jaksa

Sidang berlangsung pada Kamis (9/10) di PN Jakarta Selatan, di mana Jaksa menyampaikan, "Menuntut: supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan."

Jaksa mengungkapkan bahwa Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan yang melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bukti dalam persidangan menunjukkan keterlibatan Nikita dalam praktik pencucian uang berhubungan dengan uang yang diterima dari perusahaan produk skincare.

Baca juga: Cara Aman Berolahraga: Tips Menghindari Cedera

Keterlibatan Jaringan Pemerasan

Asisten Nikita, Ismail Marzuki, juga teridentifikasi dalam kasus ini sebagai pelaku pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group.

Nikita diketahui telah mengancam untuk menyebarkan komentar negatif tentang produk kecantikan Reza jika tidak mendapatkan uang tutup mulut, yang mengakibatkan Reza memberikan uang mencapai Rp4 miliar secara bertahap.

Jaksa menegaskan, "Tindak pidana ini adalah upaya memanfaatkan posisi Nikita untuk menarik uang dari Reza Gladys dengan ancaman, suatu tindakan yang jelas melanggar hukum."

Penggunaan Uang Hasil Pemerasan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Juni lalu, tertera bahwa Nikita menggunakan uang sebesar Rp4 miliar untuk melunasi pembayaran rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Uang tersebut dibayarkan kepada PT Bumi Parama Wisesa (BPW), yang merupakan perusahaan properti di kawasan tersebut.

Penggunaan uang hasil pemerasan untuk kebutuhan pribadi memunculkan dugaan lebih lanjut mengenai tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Nikita.

Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan Sehari-hari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Nikita Mirzani Diancam 11 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!