Indonesia Raih Pengakuan Internasional Melalui Tiga Warisan Budaya
Indonesia baru saja menerima pengakuan internasional dari UNESCO untuk tiga warisan budayanya, yaitu Reog Ponorogo, kolintang, dan kebaya.
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Daya Tahan Tubuh yang Optimal
Akreditasi ini menambah daftar warisan budaya takbenda Indonesia yang kini mencapai total 16 jenis, menandai langkah penting dalam pelestarian budaya lokal.
Seremoni penyerahan sertifikat Warisan Budaya Takbenda berlangsung di Museum Nasional, Jakarta, pada tanggal 2 Desember 2025.
Sertifikat ini diberikan oleh Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Kebudayaan, yang kemudian menyerahkannya kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta salinan sertifikat kepada pemerintah daerah dan komunitas terkait.
Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal untuk Pemula Memulai Kebiasaan Sehat
Endah Tjahjani Dwirini Retnoastuti, Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerjasama Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, menyatakan bahwa pengakuan oleh UNESCO dicapai berkat kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah hingga komunitas.
"Masuk dalam daftar UNESCO bukan akhir dari perjalanan. Justru awal dari sebuah tanggung jawab yang jauh lebih besar untuk upaya melestarikan, mengembangkan, serta memanfaatkannya bagi seluruh masyarakat," tuturnya.
Endah menegaskan pentingnya peran komunitas dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya, serta perlunya dukungan berkelanjutan dari pemerintah.
"Dan negara hadir untuk mendampingi, mendukung, serta memastikan bahwa upaya perlindungan warisan budaya ini berjalan secara berkelanjutan. Setiap langkah dan setiap capaian adalah hasil dari gotong royong kita semua," ujarnya.
Pengakuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Baca juga: Menu Sarapan Sehat untuk Petinju: Mengoptimalkan Stamina dan Performa Latihan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: