Gubernur Bali Hentikan Layanan Airbnb untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan rencana untuk menghentikan layanan akomodasi Airbnb yang dianggap merugikan pendapatan asli daerah (PAD). Tindakan ini juga mencakup penertiban akomodasi ilegal di seluruh Pulau Dewata.
Baca juga: Denza Luncurkan Versi Terbaru D9 dengan Harga Terjangkau di China
Keputusan ini diambil setelah lonjakan jumlah wisatawan ke Bali yang tidak berkorelasi dengan tingkat hunian hotel yang terdaftar, terutama yang di bawah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa eksistensi Airbnb berkontribusi pada penurunan pendapatan daerah, khususnya dalam pajak hotel dan restoran. "Nanti akan dikaji dan kami akan ajukan supaya itu disetop," ungkapnya saat Musyawarah Daerah PHRI Bali.
Meskipun jumlah wisatawan ke Bali terus meningkat, hal ini tidak memberikan dampak positif pada tingkat hunian hotel. Koster mengungkapkan adanya lebih dari 2.000 unit hotel dan vila yang beroperasi tanpa izin di Bali.
"Itu (Airbnb) tidak sepenuhnya menghidupi ekonomi lokal Bali," tambah Koster, menekankan bahwa regulasi merupakan solusi untuk menata ekosistem perhotelan di Bali.
Baca juga: Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji, Kontroversi Memicu Respons Publik
Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJpb) Provinsi Bali, realisasi PAD hingga Oktober 2025 mencapai Rp 15,3 triliun, meningkat 9,58 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pajak daerah berkontribusi utama dengan mencapai Rp 12 triliun.
Ketua PHRI Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, menjelaskan bahwa hanya terdapat 378 anggota terdaftar dalam organisasinya, sementara ada sekitar 16 ribu unit akomodasi yang beroperasi secara daring. "Itu sangat merugikan," ungkapnya berkenaan dengan fenomena akomodasi yang dijalankan oleh warga negara asing.
PHRI Pusat juga mendorong penerapan regulasi tegas untuk menanggapi praktik Airbnb, dengan menjadikan Singapura sebagai acuan, di mana akomodasi harian dikelola secara legal demi kepastian hukum bagi konsumen dan pemerintah.
Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum PHRI Pusat, mengemukakan bahwa hotel harus memenuhi kriteria layanan akomodasi harian. Ia merekomendasikan untuk menerapkan regulasi yang ketat pada akomodasi sewa harian dan melibatkan masyarakat setempat dalam proses pelaporan.
"Kesalahannya adalah mereka menjual tidak dalam kaidah jasa akomodasi yang seharusnya," urainya, menambahkan bahwa kebanyakan akomodasi ilegal di Bali dikelola berdasarkan sistem bagi hasil antara platform daring dan pemilik properti.
Tjok Oka juga menginformasikan bahwa tingkat hunian hotel di Bali saat ini berada di kisaran 60 persen. Meskipun jumlah wisatawan yang datang meningkat secara signifikan, hal ini belum mampu mendorong tingkat okupansi hotel yang lebih tinggi.
Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Destinasi Terbaik Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: