Pelecehan Bendera Merah Putih oleh Bonnie Blue: Tanggapan Pemerintah Indonesia
Kasus pelecehan bendera Merah Putih oleh Tia Emma Billinger, atau Bonnie Blue, menarik perhatian pemerintah dan masyarakat Indonesia. Tindakan tersebut terjadi setelah ia dideportasi dari Indonesia dan videonya viral di media sosial.
Baca juga: Uya Kuya Jadi Sorotan Setelah Rumahnya Dijenangi Massa
Kementerian Luar Negeri Indonesia bertindak cepat dengan menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas Inggris, menekankan pentingnya penghormatan terhadap simbol nasional.
Dalam keterangan resminya, Yvonne Mewengkang, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, menyatakan bahwa KBRI London telah berkoordinasi dengan otoritas Inggris. "KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Yvonne juga menekankan bahwa tindakan Bonnie Blue dianggap sebagai pelanggaran terhadap simbol nasional. "Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang wajib dihormati oleh siapa pun," tambahnya.
Baca juga: Aksi Neofobia di Stasiun Cikini: Pria Melompat ke Atas KRL Viral di Media Sosial
Ketika membahas peristiwa tersebut, Yvonne menyoroti bahwa kebebasan berekspresi tidak bisa menjadi alasan untuk merendahkan simbol negara lain. Menurutnya, saling menghormati adalah prinsip yang harus diutamakan dalam hubungan antarnegara.
Pemerintah berharap semua pihak dapat menyikapi insiden ini dengan bijak. "Kami berharap semua pihak dapat menyikapi peristiwa itu secara bijak dan tidak terprovokasi," tegas Yvonne.
Insiden ini berawal dari keresahan masyarakat mengenai aktivitas Bonnie Blue dan beberapa warga asing di Bali. Ia ditangkap oleh Polres Badung pada 4 Desember 2025, setelah ada laporan masyarakat terkait perbuatannya.
Walaupun ada dugaan pelanggaran terhadap pornografi, pihak kepolisian menyatakan bahwa konten yang dibuat hanya untuk kepentingan pribadi. Namun, Bonnie tetap menghadapi proses hukum karena melanggar aturan imigrasi yang menimbulkan keresahan sosial.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan Sehari-hari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: