Selasa, 05 AGUSTUS 2025 • 11:56 WIB

LMKN Tegaskan Pentingnya Pembayaran Royalti di Restoran

Author

shelifestyle.id – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengingatkan bahwa penggunaan rekaman suara alam atau kicauan burung di restoran tetap mewajibkan pelaku usaha untuk membayar royalti. Hal ini berhubungan dengan hak produser rekaman yang memiliki hak atas suara tersebut.

Dharma menjelaskan bahwa seluruh suara rekaman, termasuk suara burung, memiliki hak yang harus dihormati, dan restoran yang memutar lagu internasional juga wajib membayar royalti sesuai dengan kesepakatan internasional.

Dharma Oratmangun Bicara Hak Cipta

Dalam video yang viral di media sosial, Dharma menyatakan bahwa setiap suara rekaman, baik itu lagu dalam berbagai bahasa, tetap diatur oleh hak pencipta. “Nah yang dimaksud lagu itu, mau lagu bahasa Inggris, bahasa india, lagu bahasa indonesia, lagu papua, lagu aceh lagu minang, atau lagu instrumental, ya sekalipun itu karya musik,” ujarnya.

Ia juga memperingatkan bahwa tidak hanya lagu-lagu internasional yang dikenakan royalti, tetapi semua jenis rekaman suara yang digunakan di restoran atau kafe. “Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional,” kata Dharma, menegaskan pentingnya pembayaran royalti kepada pihak luar negeri.

Pentingnya Menjaga Hak Pencipta

Dharma menekankan bahwa membayar royalti merupakan solusi yang paling adil dan sesuai hukum. Ia menyayangkan munculnya narasi yang menganggap bahwa pembayaran royalti memberatkan pelaku usaha, sebab menurutnya itu adalah bagian dari menghormati hak pencipta.

“Harus bayar dong, itu ada hak pencipta. Itu Undang-Undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu tapi enggak mau bayar?” ungkapnya. Dengan tegas, Dharma meminta agar pelaku usaha tidak menciptakan narasi yang menyederhanakan masalah royalti.

Kasus Mie Gacoan dan Aturan Royalti

LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) pernah melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali karena dugaan pelanggaran hak cipta. Akibat laporan tersebut, Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memutar musik tanpa izin sejak tahun 2022.

Tarif royalti bagi restoran dan kafe diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI, yang mewajibkan pelaku usaha membayar Rp60.000 per kursi per tahun untuk Royalti Pencipta dan tarif yang sama untuk Royalti Hak Terkait.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU