shelifestyle.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkapkan daftar terbaru kosmetik yang mengandung bahan terlarang dan tidak memiliki izin edar. Dalam periode April hingga Juni 2025, terdapat 34 produk yang masuk dalam kategori berbahaya.
Produk Berbahaya dan Tindakan BPOM
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya tidak ragu untuk menindak tegas produk berbahaya dan akan memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang terjadi.
Dalam siaran persnya, Taruna menyatakan, “BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.”]},{
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: