shelifestyle.id – Nikita Mirzani, terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang, menghebohkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Ia menolak memakai rompi tahanan dan meluapkan kemarahan setelah permintaannya untuk memutar rekaman audio tak dipenuhi oleh ketua majelis hakim.
Insiden ini menambah daftar kontroversi yang menyelimuti sosok publik tersebut. Nikita menegaskan bahwa rekaman yang ia bawa merupakan hal penting bagi kasus yang sedang dihadapinya.
Insiden di Ruang Sidang
Setelah sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh, Nikita secara tiba-tiba berdiri dan meminta agar rekaman audio yang ia bawa dalam flashdisk diputarkan di depan persidangan. “Saya tidak mau balik ke tahanan. Saya minta rekamannya diputar di muka persidangan,” ujarnya dengan nada tinggi.
Rekaman yang dimaksud Nikita berisi percakapan antara jaksa dan pelapor, Dokter Reza Gladys. Menurut Nikita, rekaman itu penting untuk mengungkap klarifikasi dalam perkara yang ia anggap konyol.
Saat permintaan tersebut ditolak, Nikita mengancam akan memutar rekaman dari ponselnya. “Kalau tidak, saya putar sendiri dari handphone,” katanya, namun petugas keamanan langsung mendatangi dan membawanya kembali ke rumah tahanan.
Konflik dengan Jaksa
Ketegangan semakin meningkat ketika jaksa penuntut mencoba memakaikan rompi tahanan berwarna merah kepadanya. “Jangan sentuh saya! Saya sudah dikriminalisasi selama lima bulan. Waktu saya sudah habis terbuang. Saya tidak bisa merawat anak-anak saya,” teriaknya menolak tanpa gentar.
Jaksa berusaha membujuknya dan terus menyerukan permintaan agar ia mengenakan rompi tersebut. “Pakai! Pakai!” teriak jaksa, menambah ketegangan yang ada.
Kedua belah pihak terlibat dalam konflik verbal yang cukup intens sebelum aparat keamanan tiba untuk mengamankan keadaan dan membawa Nikita keluar dari ruang sidang.
Kasus yang Menjerat Nikita
Nikita didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nikita menggunakan akun TikTok untuk menyebarkan konten yang dapat merusak reputasi Reza dengan menuduh produknya mengandung bahan aktif berbahaya.
Tindakan tersebut diduga berujung pada permintaan uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 4 miliar. Reza mengaku terpaksa membayar uang tersebut karena ketakutan akan dampak reputasinya.
Melihat tindakan itu sebagai pemerasan, Reza kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan Nikita. Jaksa menyatakan bahwa tindakan Nikita termasuk dalam kategori penyebaran informasi elektronik yang merugikan pihak lain secara melawan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: