Rabu, 02 JULI 2025 • 10:36 WIB

Kekayaan Yovie Widianto: Dari Musisi hingga Staf Khusus Presiden

Author

shelifestyle.id – Musisi sekaligus Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, baru saja mengungkapkan total kekayaannya sebesar Rp 43,2 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meskipun kaya, Yovie tercatat memiliki utang sebesar Rp 1,9 miliar.

Dalam laporan yang diakses pada Rabu (2/7/2025), rincian kekayaan Yovie menggambarkan investasi yang luar biasa, mulai dari aset tanah dan bangunan hingga koleksi kendaraan mewah.

Rincian Kekayaan Yovie Widianto

Dalam laporan LHKPN, Yovie memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 28,5 miliar. Aset tersebut terdiri dari lima tanah dan bangunan yang berlokasi di Bekasi, Bogor, dan Jakarta Timur, dengan nilai masing-masing mencapai Rp 4,5 miliar hingga Rp 8 miliar.

Di samping itu, Yovie juga mengklaim lima kendaraan yang total bernilai sekitar Rp 2 miliar, termasuk Camry, dua unit Alphard, satu Lexus, dan satu Mercedes.

Detail Harta Bergerak dan Kas

Kekayaan Yovie mencakup harta bergerak lainnya yang senilai Rp 1,7 miliar dan surat berharga senilai Rp 125 juta. Selain itu, kas dan setara kas miliknya mencapai Rp 12,6 miliar, serta harta lainnya dengan total nilai Rp 138 juta.

Kehadiran utang sebesar Rp 1,9 miliar dalam laporan ini mencerminkan keseimbangan antara aset dan kewajiban finansial yang dimiliki oleh Yovie.

Karir dan Posisi Terbaru Yovie

Yovie Widianto bukan hanya dikenal sebagai musisi, tetapi juga sebagai pencipta lagu-lagu cinta yang terkenal seperti “Cukup Sudah”, “Pada Satu Cinta”, dan “Kasih Putih”. Saat ini, ia telah memegang posisi penting sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif per 22 Oktober 2024.

Terbaru, Yovie ditunjuk sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) oleh Kementerian BUMN pada 16 Juni 2025, menambah pencapaian dan tanggung jawab dalam karirnya yang gemilang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU