shelifestyle.id – Pemerintah berencana mengatur rumah subsidi berukuran 18 meter persegi di atas lahan 25 meter persegi. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi kebutuhan hunian bagi generasi muda.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang standar kelayakan perumahan yang memadai bagi masyarakat.
Rencana Kebijakan dan Pendapat Pemerintah
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sri Haryati, menyatakan bahwa rencana rumah subsidi ini saat ini berada dalam tahap opsi awal. Fokus dari rencana ini adalah pada kawasan metropolitan dan aglomerasi di sekitar Jabodetabek demi menjangkau kebutuhan masyarakat muda yang memprioritaskan hunian di dekat tempat kerja.
Sri Haryati menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum kebijakan ini dapat diresmikan sebagai regulasi. “Kita tidak bisa gegabah, banyak regulasi yang harus dipertimbangkan,” ujarnya. Rancangan ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-X/2012, yang memungkinkan desain rumah subsidi lebih terjangkau.
Pandangan Berbeda dari BP Tapera
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengusulkan agar luas lahan minimal tetap 30 meter persegi. Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, hal ini dimaksudkan agar sesuai dengan ketentuan PP 12/2021 dan PMK 60/2023.
Heru berpendapat bahwa rumah dengan tipe 18/30 sudah memenuhi standar teknis untuk masyarakat berpenghasilan rendah, terutama bagi mereka yang belum berkeluarga. Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan ruang tambahan untuk masa depan. Hal ini penting mengingat skema rumah kecil di lokasi strategis bisa jadi pilihan bagi generasi muda untuk memiliki hunian pertama.
Skema Rumah Minimalis dan Tantangan
Sri Haryati menambahkan bahwa skema rumah minimalis merupakan sebuah inovasi yang memberikan alternatif bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan menawarkan opsi ini, masyarakat dapat memilih antara rumah subsidi standar yang terletak di pinggiran kota atau rumah kecil yang berada di pusat kota.
Rencana ini diharapkan akan membantu mengecilkan backlog kebutuhan rumah nasional yang saat ini mencapai 9,9 juta unit, yang sebagian besar berada di daerah perkotaan. Langkah ini bertujuan agar pemenuhan hunian layak dapat dilakukan secara adil, cepat, dan realistis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: