Dalam proses perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, terungkap fakta mengejutkan tentang dugaan penggelapan yang melibatkan keuangan bisnis mereka.
Baca juga: Menggali Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Mental dan Emosional
Kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo, mengekspresikan rasa kecewa mendalam kliennya akibat pengkhianatan kepercayaan yang telah diberikan.
Dugaan Penggelapan yang Menghantui Tasya Farasya
Pengacara Tasya, Sangun Ragahdo, menjelaskan bahwa dugaan penggelapan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 dan kepercayaan yang diberikan Tasya kepada Ahmad ternyata disalahgunakan.
"Bagi klien kami, ini bukan masalah angka. Mau nilainya miliaran, puluhan miliar, belasan juta rupiah atau satu juta rupiah pun ini adalah rasa kekecewaan yang dirasakan sama klien kami," ungkap Sangun kepada media.
Isu ini mengemuka ketika Tasya memberikan akses penuh kepada Ahmad untuk mengelola uang perusahaan sebelum diangkat menjadi CFO pada tahun 2023.
Baca juga: Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-Hari
Permohonan Nafkah dan Tanggung Jawab Suami
Meski terjebak dalam masalah finansial, Tasya tetap mengajukan gugatan nafkah dengan angka simbolis senilai Rp100 per bulan.
"Kami mengajukan nafkah senilai Rp100 karena Tasya tidak ada nafkah menikah, sehingga kami akan ajukan sebagai bentuk tanggung jawab bantuan suami pada anak-anak senilai Rp100," jelas Sangun.
Permohonan ini mencerminkan keseriusan Tasya dalam menegaskan tanggung jawab Ahmad sebagai ayah, meskipun konflik ini semakin rumit.
Hak Asuh Anak dan Harta Gono-Gini
Hak asuh kedua anak hasil pernikahan mereka telah diputuskan jatuh ke tangan Tasya, menunjukkan keinginannya untuk melindungi kesejahteraan buah hatinya.
Sementara itu, masalah harta gono-gini tampaknya tidak menjadi fokus dalam perdebatan mereka dan Tasya lebih memilih untuk menyelesaikan hak asuh tanpa melibatkan konflik tambahan terkait harta.
Dengan langkah ini, Tasya berharap dapat memiliki kontrol penuh dalam membesarkan anak-anaknya.
Baca juga: Menu Sarapan Sehat untuk Petinju: Mengoptimalkan Stamina dan Performa Latihan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: