Aresty Gunar Tinarda, seorang wanita berumur 38 tahun asal Blitar, ditemukan tewas dengan cara tragis di Manokwari, Papua Barat, pada 10 November 2025.
Baca juga: Dolby Vision 2: Menghadirkan Inovasi Memukau dalam Teknologi Visual TV
Pelaku, yang bernama Yahya Himawan (29), seorang buruh bangunan, mengaku menghabiskan seluruh gajinya untuk judi online sebelum melakukan tindakan keji ini.
Motif di Balik Kejahatan
Yahya Himawan dilaporkan menghabiskan sekitar Rp 3.300.000 dari gajinya untuk judi slot. Tekanan dari kekalahan judi membuatnya beralih ke niatan merampok Aresty, yang saat itu berada sendirian di rumahnya.
Kapolresta Manokwari, Kombes Ongky Isgunawan, menyatakan, 'Tersangka mendapatkan upah kerja dari pemilik rumah yang sedang tersangka kerjakan.' Pengetahuan tersangka mengenai keberadaan korban di rumahnya membuatnya nekat melakukan tindakan tersebut.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Terbarunya dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Chill Fan
Pelaksanaan Kejahatan dan Pembunuhan
Setelah sampai di lokasi, Yahya langsung menekan Aresty untuk menyerahkan uang. Tindakan perlawanan dari Aresty memicu Yahya untuk menganiaya korban dengan menusuk dan memukulnya hingga meninggal.
Kapolresta Ongky menjelaskan, 'Pelaku menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian dada, memukul, dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia.'
Proses Penangkapan Pelaku
Setelah membunuh, Yahya membawa mayat Aresty dalam kontainer plastik ke lokasi pembuangan. Pengakuannya menyebutkan bahwa ia sempat memutilasi tubuh korban menjadi tiga bagian sebelum membuangnya ke dalam septic tank.
Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir menegaskan, 'Ya, benar, pelaku memutilasi dan jelas itu dilakukan setelah korban dibawa dari rumah korban.' Permintaan pelaku untuk uang tebusan menambah kompleksitas kasus ini, meskipun ditolak oleh suami korban.
Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal untuk Pemula Memulai Kebiasaan Sehat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: