Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menjadi pusat perhatian setelah melaksanakan ibadah umrah tanpa izin saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor.
Baca juga: Peluncuran iPhone 17 Series: Apakah eSIM Akan Jadi Standar Baru?
Tindakan ini mendapatkan kritik tajam, termasuk pengingat tegas dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang meminta penanganan serius terhadap situasi ini.
Kontroversi Umrah di Tengah Bencana
Banjir dan longsor melanda 11 kecamatan di Aceh Selatan pada akhir November 2025, membuat ribuan warga terpaksa mengungsi.
Di tengah keadaan genting ini, Mirwan MS memilih untuk umrah dengan keluarganya, tanpa izin resmi dari pemerintah setempat. Keputusan ini dikecam banyak pihak.
Dalam rapat terbatas, Presiden Prabowo menegaskan bahwa tindakan Mirwan merupakan 'desersi' dari tanggung jawabnya sebagai kepala daerah. Dia juga menyatakan bahwa jika ada tindakan yang tidak sesuai, dapat diproses lebih lanjut oleh Mendagri.
Baca juga: Denza Luncurkan Versi Terbaru D9 dengan Harga Terjangkau di China
Profil dan Karier Mirwan MS
Mirwan MS lahir pada 9 Maret 1975 di Peulumat, Aceh Selatan, dan merupakan lulusan Sarjana Ekonomi dari STIEM ISM pada 2014.
Ia juga menyelesaikan pendidikan Magister Ilmu Politik di Universitas Nasional (UNNAS) pada 2021. Sebelumnya, Mirwan pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Selatan untuk periode 2017-2022, namun tidak berhasil.
Baru-baru ini, Mirwan terpilih dan dilantik oleh Gubernur Aceh, Muzakir Munaf, untuk periode 2025-2030, meskipun kontroversi ini mengancam reputasinya.
Tanggapan dan Tindakan Pemerintah
Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, menanggapi peristiwa ini dengan mengumumkan pemecatan Mirwan dari posisi Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan. Dia menyebut tindakan ini sangat disayangkan dan tidak mencerminkan kepemimpinan yang baik.
Lebih lanjut, tindakan Mirwan juga mendapatkan penolakan resmi dari Gubernur Aceh. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengonfirmasi bahwa permohonan izin umrah Mirwan telah ditolak.
Baca juga: Gula Tersembunyi dalam Makanan Sehari-Hari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: