Aktris Erika Carlina resmi mencabut laporan dugaan pengancaman terhadap DJ Giovanny Surya Saputra, lebih dikenal sebagai DJ Panda, di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dolby Vision 2: Menghadirkan Inovasi Memukau dalam Teknologi Visual TV
Pencabutan laporan tersebut diterima oleh kepolisian pada 19 Desember 2025 setelah keduanya mencapai kesepakatan damai.
Proses Pencabutan Laporan
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, mengonfirmasi penerimaan pencabutan laporan tersebut pada Jumat lalu.
Dalam penjelasannya, Iskandar menyatakan, 'Betul, yang bersangkutan mengajukan pencabutan laporan. Suratnya masuk Jumat kemarin.'
Kesepakatan Damai
Pencabutan laporan ini dihasilkan setelah melalui mediasi di luar proses hukum antara kedua belah pihak.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Iskandar menambahkan, 'Mereka sudah mediasi di luar, sudah ada kesepakatan. Sedang kami proses untuk restorative justice.'
Pendekatan restorative justice ini menunjukkan komitmen kedua pihak untuk menyelesaikan masalah tanpa melanjutkan proses hukum lebih jauh.
Latar Belakang Kasus
Erika melaporkan DJ Panda setelah menerima ancaman melalui grup WhatsApp, yang membuatnya merasa terancam atas keselamatannya dan janin yang tengah dikandungnya.
'Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, kasih bukti-bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku,' ujar Erika saat melapor pada Juli 2025.
Kasus ini selanjutnya membawa DJ Panda untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 15 Oktober 2025.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat Populer di Kalangan Pecinta Kebugaran
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: