Atalia Praratya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golongan Karya, dan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, kini telah resmi bercerai setelah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan mereka.
Baca juga: Menggali Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Mental dan Emosional
Keputusan ini diambil setelah Atalia mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bandung, yang diumumkan oleh tim pengacara dari kedua belah pihak.
Proses Perceraian
Perceraian antara Atalia dan Ridwan Kamil dimulai ketika Atalia mengambil langkah hukum untuk menggugat cerai di Pengadilan Agama Bandung. Proses ini menarik perhatian publik, menyusul serangkaian mediasi yang dilakukan.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri hubungan perkawinan mereka. Keputusan tersebut diungkapkan secara resmi melalui pengacara masing-masing, menandai akhir dari sebuah hubungan yang panjang.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni setelah Penjarahan
Reaksi Publik dan Media
Meskipun proses perceraian berlangsung, Atalia tetap aktif dalam kegiatan publik. Ia hadir pada peresmian rute penerbangan perdana Bandung-Semarang di Bandara Husein Sastranegara pada 21 Desember 2025.
Di lokasi acara, media mencoba mewawancarai Atalia mengenai gugatan cerai, namun ia memilih untuk tidak menjelaskan lebih lanjut. Dalam pernyataannya, ia hanya mengungkapkan, 'Akang, nuhun yah. Minta doanya, ya, kang,' sebelum meninggalkan lokasi.
Dampak dan Pandangan
Perceraian yang dialami Atalia dan Ridwan Kamil bukan hanya mengubah aspek kehidupan pribadi mereka, tetapi juga menarik perhatian luas dari masyarakat. Berita ini menjadi salah satu topik yang hangat dibicarakan di media sosial dan sejumlah platform berita.
Keduanya kini dihadapkan pada kehidupan baru setelah perpisahan ini. Meskipun menghadapi tantangan masing-masing, keduanya sepakat untuk melanjutkan kehidupan secara terpisah dengan harapan yang baik di masa depan.
Baca juga: Fenomena Film KPop Demon Hunters: Dari Kontroversi hingga Popularitas Global
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: